Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat tersangka kasus suap pengurusan perkara di pengadilan.
Hakim Itong telah dijerat sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK bersama Panitera Pengganti Hamdan serta pemberi suap Hendro Kasiono (HK) pengacara selaku kuasa dari PT. SGP (Soyu Giri Primedika).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kontruksi hingga menjerat Hakim Itong menjadi tersangka. Berawal Hakim Itong merupakan Hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP).
Dimana, yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka hendro Kasiono (HK). Dimana, kata nawawi, diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP.
"Untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim
yang menangani perkara tersebut," ucap Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam.
Menurut Nawawi, diduga dalam mengurus perkara tersebut mencapai Rp1.3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, kata Nawawi, sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 Miliar dimaksud, tersangka Hendro menemui tersangka Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka Hendro Kasiono (HK)," ucap Nawawi
Agar proses sidang berjalan mulus, kata Nawawi, tersangka Hendro sering melakukan komunikasi dengan Hamdan. Dimana, komunikasinya itu memakai kode-kode untuk menyamarkan adanya rencana pemberian sejumlah uang.
"Menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," Ungkap Nawawi
Apalagi, kata Nawawi, setiap komunikasi Hamdan dan Hendro setiap ada perkembangan selalu dilaporkan kepada Hakim Itong.
"Putusan yang diinginkan oleh tersangka (Hendro Kasiono) diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 Miliar," ujar Nawawi
Apa yang diinginkan tersangka Hendro pun disampaikan Hamdan kepada Hakim Itong.
" Dan tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," kata Nawawi
Sekitar bulan Januari 2022, kata Nawawi, tersangka Hakim Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka Hamdan menyampaikan kepada tersangka Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional