Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat jumlah kasus pelanggaran hak anak selama 2021 mencapai 5.953 kasus, 859 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Ketua KPAI Susanto merinci, dari 5.953 kasus itu dibagi menjadi kasus Pemenuhan Hak Anak sebanyak 2.971 kasus, dan Perlindungan Khusus Anak 2.982 kasus.
Ada enam kasus tertinggi yang masuk dalam kategori Perlindungan Khusus Anak, antara lain; kekerasan fisik dan atau psikis mencapai 1.138 kasus; kejahatan seksual mencapai 859 kasus; korban pornografi dan cybercrime 345 kasus; perlakuan salah dan penelantaran mencapai 175 kasus; anak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual berjumlah 147 kasus; dan anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku sebanyak 126 kasus.
"Kasus kekerasan fisik dan psikis, anak korban penganiayaan mencapai 574 kasus, anak korban kekerasan psikis 515 kasus, anak korban pembunuhan 35 kasus, dan anak korban tawuran terdapat 14 kasus," kata Susanto dalam jumpa pers pada Senin (24/1/2022).
Sementara, aduan tertinggi kasus kejahatan seksual terhadap anak berasal dari jenis anak sebagai korban pencabulan sebanyak 536 kasus (62 persen), anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan 285 kasus (33 persen),
"Lalu, anak sebagai korban pencabulan sesama jenis 29 kasus atau 3 persen, dan anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan sesama jenis 9 kasus atau 1 persen," jelasnya.
Susanto menyebut, kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak umumnya dilakukan oleh orang yang dikenal korban, seperti teman, tetangga, oknum pendidik dan tenaga kependidikan, hingga orang tuanya sendiri.
"Hal ini dilatarbelakangi berbagai faktor, diantaranya meliputi adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi, permitivitas lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak," terang Susanto.
Dari sisi lokasi kasus, kekerasan fisik dan psikis pada anak di Indonesia banyak terjadi di lima provinsi di Indonesia, yaitu Provinsi Jawa Barat (Jabar), Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Provinsi Banten, dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Jaga Jarak Sulit Diterapkan Saat PTM Sekolah, KPAI Khawatir Omicron
Berita Terkait
-
Jaga Jarak Sulit Diterapkan Saat PTM Sekolah, KPAI Khawatir Omicron
-
Aksi Keji Pria Tambora Bakar Balita, KPAI: Biadap, Rendahkan Martabat Manusia
-
Omicron Mengancam, KPAI Sebut PTM 100 Persen di Sekolah Sangat Berisiko
-
PTM 100 Persen Segera Dilakukan, KPAI Minta Pemerintah Percepat Program Vaksinasi Anak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin