Suara.com - Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebutkan, saksi Kominfo dipanggil dalam rangka penyidikan, guna mencari tahu bagaimana peralihan serta kewenangan pengelolaan orbit 123 derajat BT dari Kominfo ke Kemhan.
“Saksi Kominfo yang dipanggil itu, yang jelas kami ingin tahu bagaimana peralihan, kewenangan pengelolaan orbit ini dari Kominfo kok bisa ke Kemhan,” kata Febrie, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Menurut dia, pengelolaan orbit tersebut di bawah kewenangan Kominfo. Namun sejak dialihkan ke Kemhan, semua proses pengelolaan di bawah Kementerian Pertahanan.
“Kalau dia di Kominfo, orbit itu prosesnya apa sama kalau di bawah Kemhan. Karena ini kan ada kepentingan dengan pertahanan. Jadi kami pengen cek itu,” kata Febrie.
Berdasarkan barang bukti elektronik yang diperoleh hasil penggeledahan, Febrie menyebutkan, penyidik sedang mendalami, melihat dari sisi sewa satelit dengan pengisian orbit milik Avanti Communication Ltd Bernama yang kemudian menggunakan Satelit Artemis.
“Kemudian yang kedua diperdalam apakah satelit itu berfungsi setelah dibayar. Kemudian dipastikan nanti dengan penyidik apakah memang ada manfaatnya,” katanya pula.
Selain dari Kominfo, penyidik juga kembali akan memeriksa sejumlah saksi dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK), sebagai pemegang Hak Pengelolaan Filling Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan kepada Kominfo. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan.
“Minggu depan kalau enggak salah. Senin dan Rabu. Surat (pemberitahuan, Red) sudah dikirimkan,” kata Supardi.
Pemeriksaan terhadap Kominfo telah dijadwalkan Selasa (25/1) lalu. Pihak yang dimintai keterangan, yakni Direktur Jenderal Sumber Daya serta Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo.
Namun para pihak yang dimintai keterangan tidak ada yang hadir, sehingga penyidik melayangkan permintaan pemeriksaan ulang untuk pekan depan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers Kamis (13/1) menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filling Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disebut Bakal Permudah Kejagung Buru 247 Buronan
-
Kejagung Periksa Dua Purnawirawan TNI Terkait Kasus Satelit Kemhan
-
Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat PT LEN Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemhan
-
Bikin Macet Penanganan Kasus HAM, Mahfud MD Akui Kerja Komnas HAM dan Kejagung Sering Tak Sinkron
-
Sejak 2018 Masuk DPO, 370 Buronan Kejaksaan Agung Masih Bebas Berkeliaran
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta