Suara.com - Setelah resmi ditahan, tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi disebut akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri. Agar permohonan penangguhan Edy bisa dikabulkan oleh polisi, istri dan tim pengacara disebut akan pasang badan menjadi penjamin.
“Yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacaranya,” kata Pengacara Edy, Damai Hari Lubis seperti dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Minggu (1/2/2022)
Dia mengatakan rencananya, pemohonan itu akan diajukan oleh tim pengacara ke Bareskrim Polri, Senin besok.
“Kami usahakan melalui keluarganya esok hari. Oleh sebab malam ini tim kelelahan,” katanya.
Resmi Tersangka
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan tersangka seusai diperiksa oleh penyidk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 saksi dan 18 ahli. Pihak yang diperiksa di antaranya dari ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Alasan Penahanan
Setelah resmi menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga resmi menahan Edy Mulyadi. Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan objek dan subjektif dari penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut alasan objektifnya, yakni karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun," kata Ramadhan.
Bawa Baju Salin Sebelum Ditahan
Edy Mulyadi mengaku sudah membawa baju salin jika nantinya akan ditahan oleh penyidik Polri. Hal itu diutarakan Edy saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, siang tadi.
Pantauan Suara.com, Edy Mulyadi hadir di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 WIB. Dia terlihat membawa baju salin yang dibungkus tas jinjing berwarna kuning.
Tag
Berita Terkait
-
Ponsel Edy Mulyadi Mendadak Hilang Jelang Diperiksa Polisi, Pengacara: Kelupaan Dia, Orang Posisi Panik
-
Edy Mulyadi Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara, Abu Janda: Saatnya Menari
-
Sudah Siap Bawa Baju Salin, Edy Mulyadi Langsung Ditahan Usai Diperiksa Kasus Hina Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
-
Resmi! Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang