Suara.com - Rencana penerapan aturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada galon polikarbonat masih mendapatkan pertentangan. Pasalnya, belum ada negara lain di dunia yang telah menerapkan aturan pemberian label pada Air Minum dalam Kemasan (AMDK).
Hal ini dikatakan oleh Guru Besar Bidang Keamanan Pangan dan Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB) Ahmad Sulaeman. Ia mencontohkan, Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) hingga kini masih terus mengkaji batas paparan aman asupan harian Bisfenol A (BPA) yang dapat ditoleransi tubuh manusia (Tolerable Daily Intake/TDI).
Menurutnya, kajian itu memakan waktu yang sangat panjang dan dilakukan dengan sangat berhati-hati.
“Di EFSA saja (itu dilakukan) sangat hati-hati dan waktu yang panjang. Mereka melakukannya sejak tahun 2007, dan sampai sekarang saja mereka belum memutuskan dan masih terus mereview. Mereka masih mewacanakan untuk mengubah TDI di sana,” ujar Sulaeman dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
Dia mengatakan, peraturan yang ada di Indonesa mengijinkan keberadaan BPA di dalam kemasan pangan termasuk yang berpotensi bermigrasi ke pangan dan menjadi cemaran pada pangan.
Batasan migrasi berbagai jenis senyawa kimia dalam semua jenis kemasan pangan juga telah diatur secara komprehensif dalam PERBPOM No.20/2019. Contohnya, BPA pada PC serta asetaldehid, etilen glokol, dietilen glikol pada PET.
Menurutnya, batas masksimum migrasi BPA di Indonesia adalah 0,6 bpj dan ini masih sangat sesuai dengan mayoritas batas maksimum migrasi BPA negara-negara maju di dunia lainnya. Contohnya Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj), bahkan USA tidak ada batas spesifik migrasinya.
“Jadi, sampai saat ini sepengetahuan saya, tidak ada satupun negara di dunia yang mengeluarkan peraturan kewajiban pelabelan khusus terkait BPA termasuk kepada produsen air minum dalam kemasan,” tukasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pencantuman logo recycle dengan nomor serta nama bahan kemasan di bawah kemasan botol minuman untuk saat ini sudah cukup, dan tidak perlu ditambah embel-embel bebas BPA.
“Jadi, menurut saya, mengacu kepada hasil kajian lembaga-lembaga pengawas keamanan pangan di berbagai negara, pelabelan kemasan air minum bebas BPA belum perlu dilakukan. Yang perlu dilakukan adalah analisi resiko paparan BPA dari berbagai sumber paparan di Indonesia,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
BPOM Sebut Kontaminasi BPA pada Galon Isi Ulang Mengkhawatirkan, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan
-
CEK FAKTA: MUI Kuasi Ratusan Triliun Melalui Sertifikat Halal, Benarkah?
-
BPOM Tegaskan Keamanan Kemasan Galon Polikarbonat Secara Berulang Karena Tidak Meningkatkan Migrasi BPA
-
Jika Dibahas Antarkementerian, Peraturan Pelabelan Galon Polikarbonat Berisiko Masuk Judicial Review MA
-
BPOM Selesai Rancang Aturan Kandungan Kimia BPA, Bagaimana Nasib Galon Isi Ulang?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah