Suara.com - Dalam waktu yang relatif singkat sejak penemuannya, varian Omicron telah secara drastis mengubah rencana pembebasan masyarakat dari ancaman pandemi virus covid-19. Beberapa penelitian sementara ini menunjukkan berapa lama gejala Covid-19 varian Omicron cenderung bertahan setelah Anda terinfeksi. Selain itu, penelitian juga merilis beberapa kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman. Baca terus untuk mengetahui kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman.
Dalam sebuah studi menyebutkan, pada kasus Omicron yang parah, pemulihan bisa memakan waktu enam minggu atau lebih, dan mungkin ada kerusakan permanen pada jantung, ginjal, paru-paru, dan otak. Maka dari itu, kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman tergantung pada kondisi pasien.
Untuk memastikan pasien Omicron sudah sehat, simak beberapa kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman berdasarkan keterangan di nsw.gov.au.
Kriteria Pasien Omicron sembuh dan selesai isoman
Kriteria pasien Omicron sembuh dan selesai isoman dibedakan menjadi tiga berdasarkan datangnya gejala berdasarkan keterangan New South Wales Government atau nsw government sebagai berikut:
1. Jika Anda tidak memiliki gejala pada hari ke-7
Anda harus mengisolasi diri selama 7 hari sejak hari Anda di tes dan dinyatakan positif. Anda dapat dinyatakan isoman atau isolasi mandiri jika setelah 7 hari Anda tidak mengalami sakit tenggorokan, pilek, batuk atau sesak napas.
Misalnya, jika Anda diuji pada pukul 10 pagi pada hari Selasa, Anda dapat meninggalkan isolasi pada pukul 10 pagi pada hari Selasa berikutnya jika Anda tidak memiliki gejala-gejala yang telah disebutkan. Anda tidak perlu melakukan tes sebelum meninggalkan isolasi mandiri.
Hal terpenting yang harus Anda lakukan berikutnya ialah kenakan masker ketika dekat atau berbicara dengan orang lain. Selain itu, hindari mengunjungi kawasan berisiko tinggi seperti area perawatan kesehatan, perawatan lansia, perawatan cacat, atau fasilitas pemasyarakatan. Bila Anda bekerja dalam salah satu rumah sakit perawatan tersebut, maka bicarakan dulu dengan atasan Anda sebelum kembali.
2. Jika Anda memiliki gejala pada hari ke-7
Jika Anda setelah dinyatakan positif ternyata mengalami sakit tenggorokan, pilek, batuk atau sesak napas dalam 24 jam terakhir isolasi Anda, harap tetap dalam isolasi sampai 24 jam setelah gejala Covid-19 Anda sembuh. Jika kondisi Anda tidak menjadi lebih baik, hubungi dokter.
3. Jika Anda memiliki gejala lain setelah 7 hari
Misanya setelah tujuh hari dinyatakan positif, Anda mengalami gejala lain selain sakit tenggorokan, pilek, batuk atau sesak napas, seperti mengalami gejala Covid-18 demam dan sakit kepala yang tidak membaik Anda dapat meninggalkan isolasi berdasarkan keterangan dokter lebih dahulu. Jika Anda berada di bawah perawatan tim klinis, tim Anda akan memberi tahu Anda kapan Anda akan dibebaskan dari isolasi.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, disebutkan poin kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
- Pasien sudah mengalami perbaikan klinis pada saat menjalani isoman dinyatakan dengan hasil pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke -5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
- Hasil negatif atau CT lebih dari 35 sebanyak 2 kali berturut-turut.
Demikian itu informasi kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman. Semoga dapat dipahami.
Berita Terkait
-
Cara Dapat Obat Covid-19 Gratis untuk Pasien Omicron Isoman, Ikuti Langkahnya Agar Mendapat Obat Cuma-cuma
-
Lengkap Aturan Isoman Pasien Omicron dari Kementerian Kesehatan
-
Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Omicron Dengan Flu Biasa Yang Perlu Diketahui, Ada Batuk Kering
-
Pasien Omicron Isoman Berapa Hari? Simak Aturan Selengkapnya dari Kementerian Kesehatan Berikut!
-
Omicron Terus Merebak, Kemenkes: Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala Cukup Isoman
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check