Suara.com - Dalam waktu yang relatif singkat sejak penemuannya, varian Omicron telah secara drastis mengubah rencana pembebasan masyarakat dari ancaman pandemi virus covid-19. Beberapa penelitian sementara ini menunjukkan berapa lama gejala Covid-19 varian Omicron cenderung bertahan setelah Anda terinfeksi. Selain itu, penelitian juga merilis beberapa kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman. Baca terus untuk mengetahui kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman.
Dalam sebuah studi menyebutkan, pada kasus Omicron yang parah, pemulihan bisa memakan waktu enam minggu atau lebih, dan mungkin ada kerusakan permanen pada jantung, ginjal, paru-paru, dan otak. Maka dari itu, kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman tergantung pada kondisi pasien.
Untuk memastikan pasien Omicron sudah sehat, simak beberapa kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman berdasarkan keterangan di nsw.gov.au.
Kriteria Pasien Omicron sembuh dan selesai isoman
Kriteria pasien Omicron sembuh dan selesai isoman dibedakan menjadi tiga berdasarkan datangnya gejala berdasarkan keterangan New South Wales Government atau nsw government sebagai berikut:
1. Jika Anda tidak memiliki gejala pada hari ke-7
Anda harus mengisolasi diri selama 7 hari sejak hari Anda di tes dan dinyatakan positif. Anda dapat dinyatakan isoman atau isolasi mandiri jika setelah 7 hari Anda tidak mengalami sakit tenggorokan, pilek, batuk atau sesak napas.
Misalnya, jika Anda diuji pada pukul 10 pagi pada hari Selasa, Anda dapat meninggalkan isolasi pada pukul 10 pagi pada hari Selasa berikutnya jika Anda tidak memiliki gejala-gejala yang telah disebutkan. Anda tidak perlu melakukan tes sebelum meninggalkan isolasi mandiri.
Hal terpenting yang harus Anda lakukan berikutnya ialah kenakan masker ketika dekat atau berbicara dengan orang lain. Selain itu, hindari mengunjungi kawasan berisiko tinggi seperti area perawatan kesehatan, perawatan lansia, perawatan cacat, atau fasilitas pemasyarakatan. Bila Anda bekerja dalam salah satu rumah sakit perawatan tersebut, maka bicarakan dulu dengan atasan Anda sebelum kembali.
2. Jika Anda memiliki gejala pada hari ke-7
Jika Anda setelah dinyatakan positif ternyata mengalami sakit tenggorokan, pilek, batuk atau sesak napas dalam 24 jam terakhir isolasi Anda, harap tetap dalam isolasi sampai 24 jam setelah gejala Covid-19 Anda sembuh. Jika kondisi Anda tidak menjadi lebih baik, hubungi dokter.
3. Jika Anda memiliki gejala lain setelah 7 hari
Misanya setelah tujuh hari dinyatakan positif, Anda mengalami gejala lain selain sakit tenggorokan, pilek, batuk atau sesak napas, seperti mengalami gejala Covid-18 demam dan sakit kepala yang tidak membaik Anda dapat meninggalkan isolasi berdasarkan keterangan dokter lebih dahulu. Jika Anda berada di bawah perawatan tim klinis, tim Anda akan memberi tahu Anda kapan Anda akan dibebaskan dari isolasi.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, disebutkan poin kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
- Pasien sudah mengalami perbaikan klinis pada saat menjalani isoman dinyatakan dengan hasil pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke -5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
- Hasil negatif atau CT lebih dari 35 sebanyak 2 kali berturut-turut.
Demikian itu informasi kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman. Semoga dapat dipahami.
Berita Terkait
-
Cara Dapat Obat Covid-19 Gratis untuk Pasien Omicron Isoman, Ikuti Langkahnya Agar Mendapat Obat Cuma-cuma
-
Lengkap Aturan Isoman Pasien Omicron dari Kementerian Kesehatan
-
Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Omicron Dengan Flu Biasa Yang Perlu Diketahui, Ada Batuk Kering
-
Pasien Omicron Isoman Berapa Hari? Simak Aturan Selengkapnya dari Kementerian Kesehatan Berikut!
-
Omicron Terus Merebak, Kemenkes: Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala Cukup Isoman
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini