Suara.com - Perusahaan pembanding harga Swedia PriceRunner menuduh Google "menyalahgunakan pasar" dengan mempromosikan perbandingan harganya sendiri di hasil pencarian, sekalipun dilarang aturan Uni Eropa dari tahun 2017.
Startup pembanding harga Swedia PriceRunner hari Senin (7/2) mengumumkan telah mengajukan penuntutan ganti rugi terhadap mesin pencari Google milik perusahaan induk Alphabet senilai 2,1 miliar euro.
PriceRunner mengatakan, Google mempromosikan perbandingan harganya sendiri di hasil pencarian, sekalipun hal itu sudah dilarang oleh Uni Eropa.
November tahun lalu, Google kalah dalam pengadilan banding atas hukuman denda 2,4 miliar euro yang dijatuhkan pada tahun 2017 karena menekan layanan belanja dan perbandingan harganya saingannya di Eropa di mesin pencarinya.
"Mereka masih menyalahgunakan pasar hingga tingkat yang sangat tinggi dan pada dasarnya tidak mengubah apa pun," kata Kepala Eksekutif PriceRunner Mikael Lindahl kepada kantor berita Reuters.
Startup teknologi Swedia itu mengajukan gugatannya ke Pengadilan Paten dan Pasar di Stockholm.
PriceRunner minta ganti rugi atas keuntungan yang hilang Mikael Lindahl mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis, cara yang digunakan Google mengancam kelangsungan hidup perusahaan PriceRunner dan karyawan mereka.
"Jika raksasa teknologi AS dibiarkan bebas memanipulasi pasar melalui posisi mereka yang hampir monopoli, kita dapat memprediksi banyak perusahaan teknologi di Eropa akan menderita kerugian, jauh melampaui pasar perbandingan produk dan harga," ujarnya.
"Kami juga melihat gugatan itu sebagai perjuangan bagi konsumen, yang telah menderita kerugian besar dari pelanggaran hukum persaingan yang dilakukan Google selama 14 tahun terakhir, dan yang terus berlangsung di sini dan sekarang," tambahnya.
Baca Juga: Gaji Kerja di Google, Bisa Tembus Rp1 Miliar Setahun!
Google "mempertahankan" diri di pengadilan
Google mengatakan kepada kantor berita AFP, mereka telah melakukan perubahan sejak 2017 dan mereka "tunduk pada pemantauan intensif oleh Komisi Eropa dan dua kelompok ahli eksternal."
"PriceRunner memilih untuk tidak menggunakan iklan di Google, jadi mungkin tidak sesukses yang lain. Kami siap mempertahankan posisi kami di pengadilan," kata Frederic Abrard, direktur Iklan Belanja di Google.
Denda terhadap Google tahun 2017 adalah yang pertama dari tiga sanksi antimonopoli, dengan nilai seluruhnya lebih dari 8 miliar euro, yang telah dijatuhkan oleh Uni Eropa kepada Google dalam beberapa tahun terakhir. hp/as (afp, rtr)
Berita Terkait
-
Trump Terjepit Keputusan MA, Rupiah 'Terbang' ke Rp16.802
-
Hingga Meninggal, Nizam Korban Penganiayaan Ibu Tiri Tak Tahu Ibu Kandungnya Masih Hidup
-
Peta Baru Industri EV: BEI Jadi Gelanggang Adu Kuat Raksasa Nikel Global
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Viral Pernyataan Influencer Cut Rizki Sebut Sahur Ganggu Jam Tidur, Langsung Tuai Kritik Pedas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Waspada Penipuan! Eks Brimob di Pasukan Rusia Ingatkan WNI Soal Link Rekrutmen Bodong
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni
-
Pelihara Bandar? Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta Tiap Minggu
-
Pramono Anung Mau Sulap 153 Pasar Jakarta Jadi Destinasi Global