"Pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan Putusan Pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun," ungkap Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan, materi Hukum Acara Perdata akan menjangkau hakim, ketua pengadilan, juru sita, panitera, para pihak yang beracara di persidangan perdata, ahli waris, kuasa hukum para pihak, termasuk aparat penegak hukum, maupun masyarakat (termasuk pelaku usaha).
"Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Perdata diarahkan untuk mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam hal menyelesaikan sengketa keperdataan para subyek hukum, selain itu juga untuk melindungi hak asasi manusia, mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban," papar dia.
Selain itu, Yasonna menyebut peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Adapun peraturan Perundang-undangan Hukum Acara Perdata peninggalan Kolonial Belanda ada 3 (tiga) jenis. Yakni Burgelijke rechts voordering (Brv) adalah untuk golongan Eropa, Het Herziene Indonesische Reglement (HIR) adalah untuk golongan Bumiputra wilayah Jawa dan Madura, Reglement Buitingewesten (Rbg) adalah untuk golongan Bumiputra wilayah luar Jawa dan luar Madura.
"Selain itu, masih banyak Peraturan Perundang-undangan produk NKRI termasuk SEMA dan PERMA," katanya.
Berita Terkait
-
Siap Bahas RUU TPKS di Masa Reses DPR, Menteri Yasonna: Lebih Cepat Lebih Baik, Kan Banyak Masalah Kekerasan Seksual
-
Dukung Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati, Komisi III: Putusan Ini Kurang Fair
-
Arsul Sani: Konflik Wadas Lebih Tonjolkan Relasi Kuasa Pemerintah dengan Rakyat
-
Anggota Komisi III DPR Tegaskan Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Bukan Proyek Strategis Nasional
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas