Suara.com - Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia. Kelompok prioritas penerima vaksin booster ini adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. Ada sejumlah informasi terbaru terkait vaksin booster lansia yang perlu kalian ketahui.
Untuk itu, berikut simak beberapa info vaksin booster lansia mulai dari syarat, aturan terbaru dan jenis vaksin yang dipakai. Sebenarnya, jenis vaksin ketiga atau vaksin booster yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai dengan ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster ini dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan ataupun tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Jika termasuk kelompok prioritas namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, maka Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Karena vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan Anda tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain pada saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Syarat dan Aturan Terbaru Vaksin Booster Lansia
Info terbaru, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan pembaruan kebijakan terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia atau berusia di atas 60 tahun.
Jika sebelumnya, vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua. Kini, interval pemberian vaksin dosis lanjutan lebih cepat, yaitu diperbolehkan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa percepatan pemberian vaksinasi booster untuk lansia ini didorong oleh tingkat kematian pada kelompok lansia yang lebih tinggi.
Baca Juga: Diminta Cepat Menikah Oleh Kedua Orang Tuanya, Ayu Ting Ting Akui Masih Trauma Takut Gagal Lagi
Jenis Vaksin Vaksin Booster Lansia
Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia dapat secara homolog dan heterolog, dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin yang ada di masing-masing daerah. Pada prinsipnya, seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksin booster lansia.
Namun, dikarenakan keterbatasan jumlah vaksin Sinovac, maka jenis vaksin ini hanya diperuntukkan bagi anak-anak berusia 6-11 tahun saja. Sehingga booster dapat menggunakan selain vaksin Sinovac. Tujuannya adalah supaya percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.
Demikian penjelasan beberapa informasi vaksin booster lansia dan aturan baru yang menyebutkan bahwa orang tua sekarang diperbolehkan mendapat suntikan ketiga minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Kemenkes Sebut Vaksin Booster Turunkan 91 Persen Risiko Kematian, Jika Terpapar Covid-19
-
Kabar Baik, Lansia Bisa Disuntik Vaksin Booster 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua
-
4 Gejala Awal Kena Omicron: Jika Anda Mengalami Kedinginan hingga Sakit Tenggorokan, Segera Tes Antigen!
-
4 Ciri-ciri Gejala Omicron pada Orang yang Sudah Vaksin Booster, Jika Mengalami Gejala Flu Segera Tes Covid-19!
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana
-
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!