Suara.com - Terjadi perdebatan tentang Maklumat FPI tentang kelompok teroris ISIS yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (23/2/2022). Tim kuasa hukum pun menyebut tudingan itu sebagai fitnah.
Hal itu bermula saat JPU bertanya kepada AM, saksi meringankan kubu Munarman terkait mekanisme penerbitan maklumat di organisasi FPI. AM sendiri merupakan eks Ketua Bidang Penegakan Khilafah FPI.
Dalam jawabannya, AM menyatakan jika DPP FPI harus bermusyawarah terlebih dahulu dalam mengeluarkan sebuah maklumat. Setelahnya, hal tersebut akan diputuskan melalui kesekretariatan.
"Jadi kalau di DPP FPI itu mengeluarkan maklumat itu biasanya melakui musyawarah. Nanti setelah diputuskan, nanti kesekretariatan," ucap AM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Apakah DPP FPI yang berhak mengeluarkan maklumat betul?" tanya JPU.
"Iya," beber AM.
"Kalau maklumat itu tidak mengikat, apakah bisa struktur dibawahnya tidak melaksanakannya?" tanya JPU.
"Tidak bisa melaksanakannya," ucap AM.
Lantas JPU melontarkan pertanyaan soal Pimpinan Pusat FPI dalam maklumat yang salah satunya menyatakan dukungan kepada Abu Bakar Al Baghdadi -- pimpinan ISIS. Kepada AM, JPU bertanya, apakah di tataran akar rumput bisa memberi dukungan atau tidak.
Baca Juga: Ketua Joman Jadi Saksi Dalam Sidang Munarman: Saya Punya Sejarah Berkawan Dengan Munarman
"Ketika pimpinan pusat menyatakan di dalam maklumat itu salah satunya ada dukungan terhadap Abu Bakar Al Baghdadi. Apakah bisa yang di bawahnya ini tidak memberikan dukungan kepada Abu Bakar Al Baghdadi. Di dalam maklumat yang dikeluarkan DPP FPI pusat pada tanggal 18 agustus?" tanya JPU.
Mendengar pertanyaan itu, tim kuasa hukum Munarman menyela. Menurut mereka, pertanyaan itu adalah tudingan yang serius kepada FPI.
"Keberatan majelis, ini miss leading tidak pernah ada dukungan. Hei penuntut umum, apakah pernah ada maklumat dukungan FPI Terhadap ISIS? Ada kaitannya terhadap pertanyaan kepada ada tidak?" sela tim kuasa hukum Munarman.
"Ada, kan tadi kaitannya, ketika dukungan maklumat dan dukungan maklumat dianggap tidak mengikat," ucap JPU.
"Dukungan apa? Apakah ada bukti dukungan itu?" tegas tim kuasa hukum Munarman.
"Ada yang mulia, ini kebetulan ada berita acara tersangka. Itu maklumat FPI tentang ISIS," ucap JPU.
Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum menyebut pernyataan JPU adalah fitnah. Kata mereka, tidak ada dukungan sama sekali kepada ISIS dalam maklumat FPI.
"Majelis, ini ngarang, ngarang fitnah. Tidak ada dukungan. Fitnah. Ini di media keluar majelis," ucap tim kuasa hukum Munarman.
Kepada majelis hakim, JPU menyatakan jika pihaknya menemukan dokumen ihwal maklumat FPI tentang ISIS tetanggal 8 Agustus 2014. Kemudian, JPU membacakan poin 5 dalam maklumat tersebut.
"FPI mendukung seruan dan nasihat pimpinan Al Qaidah Syekh Aiman Az-Zhowahiri bahwa seluruh kompisisi jihad Al Qaidah, baik pasukan Syekh Muhammad Al Jaulani di Suriah maupun pasukan Abu Bakar Al Baghdadi di irak serta komponen jihad Al Qaidah lainnya agar bersatu dan bersaudara dengan segenap mujahidin islam di seluruh dunia untuk melanjutkan jihad di Suriah, Irak Palestina dan negeri-negeri islam lainnya yang tertindas. Demikian maklumat FPI ini dibuat untuk menjadi pegangan bagi seluruh pengurus, aktivis, laskar, anggota, dan simpatisan FPI di seluruh dunia."
"Bisa saudara jelaskan?" tanya JPU kepada saksi AM.
Lantas AM berkomentar mengenai kata paling bawah dalam kalimat tersebut soal pegangan. Menurut dia, itu bukan merupakan tindakan yang harus dilakukan.
"Artinya ini hanya berupa pengumuman saja. Menjadi pegangan, jadi bukan suatu intruksi yang harus dilakukan seperti juga mengintruksikan ke laskar kalau di zaman FPI itu untuk berangkat ke daerah bencana itu diintruksikan," ucap AM.
Kemudian, pada poin kelima yang dibacakan JPU, AM menyebut tidak ada kata ISIS sama sekali. Menurut dia, FPI hanya menyoroti seruan Syekh Aiman Az Zhowahari dan Abu Bakar Al Baghdadi terkait perisiwa di Suriah.
"Jadi di poin Lima ini tidak ada mendukung ISIS itu dulu ya," lanjut AM.
AM melanjutkan, di Suriah terjadi pengeboman tempat ibadah hingga pembunuhan kepada ulama. Artinya, maklumat itu sama sekali bukan menyatakan dukungan kepada ISIS.
"Jadi kami meminta bersatu lah jangan sampai mereka saling bertikai saling membunuh. Kira-kira seperti itu. Itu arahnya persatuan, bukan mendukung ISIS. Jadi kalau mendukung ISIS harus disebut kalimat di situ," tegas AM.
"Baik, sebenarnya kami tidak mengatakan tentang ISIS, tetapi terkait Abu Bakar Al Baghdadi itu siapa?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu, hanya belakangan saja di-omongin sebagai khilafah pas lagi ramai itu mulai diberitakan tahun 2015. Yang dia mengaku dirinya sebagai khilafah," ucap AM.
"Khalifah apa?" kata JPU.
"Ya, dia mengaku seolah-olah mengaku sebagai pemimpin umat islam," pungkas AM.
Berita Terkait
-
Ketua Joman Jadi Saksi Dalam Sidang Munarman: Saya Punya Sejarah Berkawan Dengan Munarman
-
Saksi Ungkap Munarman Sempat Aktif di TP3 Laskar FPI, Terlibat Pembuatan Buku Putih
-
Jadi Saksi Meringankan, Ketua Joman Ungkap Sederet Aksi Munarman Kutuk Bom Surabaya Hingga Bantu Pembangunan Gereja
-
Maju Jadi Saksi Meringankan karena Kawan Lama, Ketua Joman: Jika Munarman Teroris, Berpeluang Sakiti Presiden Jokowi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka