Suara.com - Berdarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN), pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan. Ada beberapa layanan publik yang wajib pakai BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penggunaannya.
Jadi, kalau masyarakat ingin proses menikmati layanan publik ini berjalan lancar, masyarakat harus dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan ini? berikut uraian singkatnya.
Jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan
Setidaknya berikut jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan.
Berdasarkan instruksi presiden di atas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus memastikan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah. Jajaran yang terlibat dalam proses jual beli tanah harus memastikan peserta pendaftaran peralihan hak tanah dalam transaksi jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. Pemberlakuan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib jual beli tanah dimulai pada 1 Maret 2022.
2. Layanan Imigrasi
Berdasarkan inpres di atas, layanan publik wajib BPJS Kesehatan berikutnya ialah layanan imigrasi yang meliputi:
- Pembuatan atau penggantian paspor
- Pelayanan imigrasi terhadap Warga Negara Asing (WNA)
- Layanan pemberian izin tingal terbatas (ITAS) baru
- Pendaftaran kewarganegaraaan ganda terbatas
3. Ibadah Haji/Umrah
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut
Direktur Pengelolaan Dana Haji juga mendapatkan mandat berdasarkan instruksi presiden di atas, bahwa syarat naik haji/umrah salah satunya ialah dapat menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Syarat tersebut saat ini masih dalam tinjauan. Diperkirakan pemberlakuan atas syarat tersebut, dimulai pada 1 Maret 2022.
4. Permohonan Pembuatan/ perpanjangan SIM & STNK
Layanan publik berikutnya yang mewajibkan pakai dokumen BPJS Kesehatan ialah permohonan pembuatan/perpanjangan SIM dan STNK. Ketentuan ini terdapat pada angka 25 inpres yang berbunyi:"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b.meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional."
5. Kredit Usaha Rakyat
Berita Terkait
-
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut
-
Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan
-
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah
-
Urus STNK Harus Tunjukan Kartu BPJS Kesehatan, Korlantas Polri: Mengubah Regulasinya Terlebih Dahulu
-
Presiden Minta BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM Hingga BPKB, Begini Tanggapan Polri
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot
-
Kisah Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Kehabisan Oksigen Usai Gagal Dievakuasi Lewat Jendela
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
Pakar UGM Soroti Efek Domino Tabrakan Kereta Bekasi: Pelanggaran di Perlintasan Jadi Pemicu Maut!
-
Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Tegaskan Komunikasi Harus Agresif Tak Hanya Proaktif
-
15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan
-
Presiden Soroti Jalur Kereta Tanpa Palang, Menhub Janji Segera Pasang Pintu Perlintasan Baru
-
Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario
-
Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi
-
Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan