Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Partai Nasdem, Nurhadi, menilai bahwa dihapusnya syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap merupakan langkah Indonesia menuju endemi.
"Penghapusan syarat tes covid 19 merupakan langkah wajar dalam rangka transisi menuju endemi," kata Nurhadi kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Kendati begitu, Nurhadi mewanti-wanti masyarakat tetap harus mempertahankan protokol kesehatan. Pasalnya, kata dia, protokol kesehatan akan menjadi habitat masyarakat di masa depan.
"Karena syarat penghapusan ini ditujukan untuk masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, kita mengajak masyarakat yang belum vaksin untuk segera mengikuti program vaksinasi dan yang telah mengikuti vaksinasi dasar 2 kali selanjutnya mengikuti vaksin booster," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nurhadi menegaskan ke depan program vaksinasi harus digalakan. Vaksin dianggap penting untuk menciptakan kekebalan tubuh.
"Ya ini saya kira kebijakan perlu di dukung, vaksin ini diwajibkan agar tercipta sistem kekebalan komunal. Dengab kebijakan ini bagi mereka yang abai terhadap vaksinasi akhirnya akan ikut juga," tandasnya.
Tes Antigen dan PCR Dihapus
Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan aturan baru yang menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara bagi orang yang sudah divaksin dua dosis.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Selasa (8/3/2022).
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE 11/2022 tersebut.
Aturan bebas dari tes PCR dan antigen juga berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun, namun tetap harus didampingi selama perjalanan dengan protokol kesehatan ketat.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.
Sementara orang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3x24 jam atau tes antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kemudian orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3x24 jam atau tes antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, disertai surat keterangan dokter jika belum bisa divaksinasi Covid-19.
"Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," sambungnya.
Meski aturan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan sudah dicabut, penerapan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, dan mencuci tangan selama perjalanan tetap diwajibkan.
Aturan ini mulai berlaku pada hari ini, 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 ke depan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Hati-hati! Oknum Jual Beli Sertifikat Vaksin Bisa Berkeliaran, Manfaatkan Aturan Baru Perjalanan Domestik
-
Pemerintah Bantah Penghapusan Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik karena Sudah Longgar Lakukan Testing
-
Berikut Aturan Pelaku Perjalanan Domestik: Dilarang Makan di Perjalanan Hingga Ganti Masker Tiap 4 Jam
-
7 Fakta Penting di Balik Syarat Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Sudah Siap Lonjakan?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
5 Body Wash dengan Scrub Halus untuk Perawatan Kulit Bersih Menyeluruh
-
Dahi Diperban Tetap Setia Menemani, Ayu Ting Ting Puji Effort Kevin Gusnadi Rayakan 17 Agustus
-
Beli Mobil Pakai Promo Spesial HUT RI dari BRI, Dapatkan Bunga Super Ringan!
-
Raja Arab Saudi Doakan Korban Meninggal Dunia Gempa NTT: Semoga Allah SWT Memberikan Ampunan
-
Refleksi Muhammadiyah di HUT ke-81 RI, Kekuatan Politik dan Ekonomi Harus Berkhidmat untuk Rakyat
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
WN Korea Ditangkap di Soekarno-Hatta, Coba Selundupkan 8 Biawak Langka ke Seoul
-
Wali Kota Ingin Cepat Bangun Jembatan Siak V dan Jalan Lingkar Pekanbaru
-
Miris! Potret Upacara HUT RI di Tengah Kepungan Karhutla Sumsel
-
5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato