Suara.com - Pengamat Politik Abdillah Toha mengaku heran dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman tersangka korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.
Melansir wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Abdillah menyebut, pemangkasan hukuman para koruptor ini sudah terjadi berkali-kali di Tanah Air.
"Masya Allah, mau dibawa ke mana negeri ini? Lagi-lagi untuk kesekian kali pejabat hukum tertinggi di negeri ini berbaik hati dengan koruptor," ucap Abdillah dari akun Twitter-nya @at_abdillahtoha dikutip Sabtu (12/3/2022).
Lebih lanjut, ia mengaku semakin heran lagi bahwa putusan tersebut diambil dari pertimbangan MA yang melihat kinerja tersangka selama menjabat sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan, menjalankan tugasnya dengan baik.Alhasil, ia pun menyayangkan adanya putusan peradilan tersebut.
Sebab, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa, karena pada dasarnya korupsi adalah kejahatan yang luar biasa.
"Koruptor ini berjasa, kata hakim Agung," ucapnya.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada lembaga Komisi Yudisial untuk segera melakukan penyelidikan terkait perilaku ataupun putusan yang diberikan oleh para hakim khususnya dalam kasus ini.
"Komisi Yudisial harus segera selidiki perilaku hakim-hakim ini," pungkasnya.
MasyaAllah. Mau dibawa kemana negeri ini? Lagi2 untuk kesekian kali pejabat hukum tertinggi di negeri ini berbaik hati dgn koruptor. Koruptor ini berjasa, kata hakim agung. Komisi Yudisial harus segera selidiki perilaku hakim2 ini.
Baca Juga: Mahkamah Agung Beri Edhy Prabowo Diskon Hukuman, dari Sembilan Jadi Lima Tahun Penjara
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menilai kinerja Edhy Prabowo semasa waktu menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan cukup baik. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan MA mengurangi hukuman Edhy dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.
"Menurut majelis hakim kasasi yaitu bahwa faktanya terdakwa sebagai menteri kelautan dan perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat nelayan," ucap Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, Kamis (10/3/2022).
Andi menjelaskan, salah satu kebijakan Edhy yang dianggap baik sewaktu menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan adalah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Permen/KPKP/2016 pada 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/Permen/KPKP/2020.
"Dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/Permen/KPKP/2020 tersebut eksportir disarankan untuk memperoleh benih-benih lobster dari rakyat kecil, penangkap ikan kecil sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat khusus nelayan," tuturnya.
Kebijakan tadi menjadi alasan MA meringankan hukuman Edhy.
"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Edhy yaitu dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Anniversary ke-1, Drama China You Are My Hero Bagikan Foto-foto Pemainnya
-
Komisi Yudisial Bakal Lakukan Analisis Setelah MA Korting Hukuman Edhy Prabowo
-
Sebut Pihak yang Tak Pro Pemerintah Akan Dianggap Radikal, Rocky Gerung: Bahkan Dijadikan Teroris
-
MA Dinilai Aneh, Jadikan Kinerja Edhy Pabowo di KKP jadi Alasan Sunat Hukuman
-
Mahkamah Agung Beri Edhy Prabowo Diskon Hukuman, dari Sembilan Jadi Lima Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau
-
Usai Bermalam di IKN, Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Jakarta Belum Kering dari Banjir, BMKG Kembali Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik