Selain penjara 5 tahun, Edhy dijatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Di sisi lain, amar tetap berlaku, seperti halnya uang pengganti.
"Jadi yang diperbaiki hanya pidana pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam tuntutan publik menjadi dua tahun menurut majelis hakim kasasi," pungkasnya.
Putusan MA sama denggan tuntutan KPK sebelumnya. Di mana KPK hanya menuntut vonis terhadap Edhy 5 tahun ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai US$77 ribu dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Tag
Berita Terkait
-
Anniversary ke-1, Drama China You Are My Hero Bagikan Foto-foto Pemainnya
-
Komisi Yudisial Bakal Lakukan Analisis Setelah MA Korting Hukuman Edhy Prabowo
-
Sebut Pihak yang Tak Pro Pemerintah Akan Dianggap Radikal, Rocky Gerung: Bahkan Dijadikan Teroris
-
MA Dinilai Aneh, Jadikan Kinerja Edhy Pabowo di KKP jadi Alasan Sunat Hukuman
-
Mahkamah Agung Beri Edhy Prabowo Diskon Hukuman, dari Sembilan Jadi Lima Tahun Penjara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029