Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa semua pihak harus menolak secara tegas usulan Pemilu 2024 untuk ditunda. Menurutnya, tidak ada alasan moral untuk pemilu ditunda.
"Yang saya simpulkan, tidak ada alasan moral sama sekali untuk melakukan gerakan-gerakan, bahkan harus disetop gerakan-gerakan politik kumuh itu dengan dalih apapun juga. Apalagi pasti akan diikuti suap-suap yang unlimited jumlahnya untuk membiayai nafsu politik menunda pemilu," kata Busyro dalam diskusi bertajuk 'Demokrasi Konstitusional Dapam Ancaman', Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, jangan sampai pemerintah memaksakan kehendak untuk menunda pemilu. Pasalnya, kata dia, masyarakat atau publik punya batas kesabaran.
"Dalam situasi seperti ini, tentu kita juga sangat concern tuk mengembalikan marwah negara, perlindungan kepada rakyat, dan sepatutnya elemen-elemen masyarakat sipil, di perguruan tinggi, ormas keagamaan, NGO, itu dengan tegas bismillah menyatakan penolakan terhadap ide-ide kumuh tersebut untuk menunda pemilu," tuturnya.
Mantan Ketua KPK itu mengatakan, jangan sampai negara gagal dalam memahami pelajaran dari pemilu ke pemilu. Menurutnya, hal tersebut harus benar-benar diperhatikan.
"Ide minunda pemilu untuk apa dan siapa? Mari kita perhatikan bahwa dari pemilu ke pemilu, itu sesungguhnya kan kita diberi pelajaran dan jangan sampai kita gagal memahami pelajaran itu, yaitu uu parpol, uu pemilu, uu pilkada, itu sesungguhnya hanya merupakan pesta demokrasi yang sifatnya kayak perjudian politik," tandasnya.
Berawal dari Cak Imin
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan Pemilu 2024 diundur selama satu atau dua tahun. Momentum perbaikan ekonomi dianggap tak boleh terganggu dengan adanya Pemilu.
"Saya mengusulkan pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, momentum perbaikan ekonomi yang sudah mulai berjalan pasca dua tahun dihajar pandemi covid tidak boleh menjadi terhenti atau membeku.
Tag
Berita Terkait
-
Sindir Keras Para Pengusul Penunda Pemilu 2024, Busyro Muqqodas: Tak Punya Malu, Seperti Keledai-keledai Politik!
-
Politikus PDIP Curiga Ada Sosok di Balik Wacana Penundaan Pemilu 2024
-
Luhut Sebut Punya Big Data 110 Juta Warga Ingin Pemilu Ditunda, Pakar: Saya Ketawa, Kok Kita Semua Dianggap Bodoh?
-
Pakar UGM: Siapa Saja Yang Ingin Perpanjang Masa Jabatan Presiden Itu Teroris Konstitusi!
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Oleh-oleh Suara.com dari Swiss: Hidup Tenang Tanpa Klakson, Begini Rasanya Slow Living di Zurich
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden