"Anda dapat merakit pompa portabel ini dalam lima menit dan kemudian membongkarnya lagi (dalam) lima menit dan menyembunyikannya jika seseorang datang," tambahnya.
Pompa digunakan untuk memindahkan air berminyak ke tangki yang berbeda, seperti dalam banyak kasus, ke tangki limbah.
Di laut lepas, kapal diizinkan membuang limbahnya tanpa diolah. Kemudian, campuran beracun tersebut dibuang secara diam-diam ke laut, sering kali saat malam hari atau selama cuaca buruk, karena ada kemungkinan lebih kecil untuk tertangkap, menurut beberapa pelaut yang berbicara dengan DW.
Polusi kronis yang buruk bagi lingkungan
Ahli ekotoksikologi Kerstin Magnusson mengatakan, polusi minyak adalah masalah yang lebih akut dibanding mikroplastik karena memiliki efek toksik langsung dan tidak langsung.
Dia menambahkan, cemaran minyak berulang kali menciptakan bentuk polusi kronis yang dapat berdampak parah pada lingkungan.
Kasus-kasus ini termasuk pelanggaran berulang dan pembuangan limbah lambung kapal di kawasan lindung.
Sering kali, hanya sekelompok kecil orang yang mengetahui rahasia kegiatan ilegal ini, seperti anggota kru yang bekerja di ruang mesin.
Kapal adalah organisasi yang hierarkis dan sangat erat. Anggota kru diharapkan untuk mengikuti perintah dan mengikuti garis komando, tidak ada pertanyaan yang diajukan.
Baca Juga: Teliti Kadar Limbah yang Cemari Pesisir Pantai Panjang, DLH Lampung Kirim Sampel ke Lemigas
Seorang pria lainnya bercerita kepada DW, ketika dia bekerja di kapal, kepala teknisi membawanya ke samping dan memberi tahu dia tentang tempat pembuangan.
"Dia berkata: 'Diam, jangan bicara - jika kamu berbicara maka itu sangat merepotkan bagimu,' kata pria itu.
Setelah menyaksikan beberapa tempat pembuangan, dia menghadap kepala teknisi dan mengatakan bahwa tindakan pencemaran itu ilegal.
"Saya berkata: 'Ini salah,'" katanya. "Dan dia memecatku."
Pria itu beruntung karena berhasil mendapatkan pekerjaan di kapal yang berbeda.
Kru kapal lain yang berani angkat bicara, biasanya masuk daftar hitam. (pkp/as)
Berita Terkait
-
Cuan dari Limbah: Potensi Bisnis Menggiurkan di Balik Oli Bekas
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Faber Instrument Hadirkan Inovasi Audio Kayu Jati Melalui Ekosistem BRI UMKM EXPO(RT)
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!