"Anda dapat merakit pompa portabel ini dalam lima menit dan kemudian membongkarnya lagi (dalam) lima menit dan menyembunyikannya jika seseorang datang," tambahnya.
Pompa digunakan untuk memindahkan air berminyak ke tangki yang berbeda, seperti dalam banyak kasus, ke tangki limbah.
Di laut lepas, kapal diizinkan membuang limbahnya tanpa diolah. Kemudian, campuran beracun tersebut dibuang secara diam-diam ke laut, sering kali saat malam hari atau selama cuaca buruk, karena ada kemungkinan lebih kecil untuk tertangkap, menurut beberapa pelaut yang berbicara dengan DW.
Polusi kronis yang buruk bagi lingkungan
Ahli ekotoksikologi Kerstin Magnusson mengatakan, polusi minyak adalah masalah yang lebih akut dibanding mikroplastik karena memiliki efek toksik langsung dan tidak langsung.
Dia menambahkan, cemaran minyak berulang kali menciptakan bentuk polusi kronis yang dapat berdampak parah pada lingkungan.
Kasus-kasus ini termasuk pelanggaran berulang dan pembuangan limbah lambung kapal di kawasan lindung.
Sering kali, hanya sekelompok kecil orang yang mengetahui rahasia kegiatan ilegal ini, seperti anggota kru yang bekerja di ruang mesin.
Kapal adalah organisasi yang hierarkis dan sangat erat. Anggota kru diharapkan untuk mengikuti perintah dan mengikuti garis komando, tidak ada pertanyaan yang diajukan.
Baca Juga: Teliti Kadar Limbah yang Cemari Pesisir Pantai Panjang, DLH Lampung Kirim Sampel ke Lemigas
Seorang pria lainnya bercerita kepada DW, ketika dia bekerja di kapal, kepala teknisi membawanya ke samping dan memberi tahu dia tentang tempat pembuangan.
"Dia berkata: 'Diam, jangan bicara - jika kamu berbicara maka itu sangat merepotkan bagimu,' kata pria itu.
Setelah menyaksikan beberapa tempat pembuangan, dia menghadap kepala teknisi dan mengatakan bahwa tindakan pencemaran itu ilegal.
"Saya berkata: 'Ini salah,'" katanya. "Dan dia memecatku."
Pria itu beruntung karena berhasil mendapatkan pekerjaan di kapal yang berbeda.
Kru kapal lain yang berani angkat bicara, biasanya masuk daftar hitam. (pkp/as)
Berita Terkait
-
Limbah Plastik Jadi Sensor Air: Terobosan Para Peneliti UGM
-
Limbah Sawit Bisa Jadi Bahan Superkapasitor, BRIN Dorong Riset Energi Bersih
-
Ekonomi Sirkular: Limbah Rumah Tangga Kini Bisa Diolah Pupuk Organik Cair
-
RI Targetkan Bebas Sampah di 2029, Larang Open Dumping dan Wajib Olah Limbah
-
Dari Limbah Jadi Tinta: Kreativitas Anak Bangsa
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945
-
Silsilah Keluarga Prabowo Subianto: Kakek Nenek Dimakamkan di Belanda
-
Pulang dari PBB, Prabowo Bawa Kabar Baik, Optimistis Solusi Gaza Segera Terwujud
-
Profil Nanik S Deyang: Petinggi BGN Nangis Bongkar Borok Politisi Minta Proyek MBG
-
Pendidikan Nanik S Deyang: Mantan Jurnalis yang Kini Jadi Petinggi Program MBG
-
Ironi di Muktamar X PPP; Partai Islam Ricuh, Waketum: Bagaimana Mau Mendapat Simpati Umat?
-
Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?
-
Cara Ikut Daftar Komunitas Ojol Kamtibmas, Rekam Kejahatan Bonusnya Rp500 Ribu Per Orang
-
Baru Mendarat, Presiden Prabowo Langsung 'Sidang' Kepala BGN soal Keracunan MBG: Ini Masalah Besar!
-
Panggung Muktamar X PPP Berubah Jadi Ring Tinju, Sesama Kader Saling Serang di Depan Media