Suara.com - Pengusaha sukses Tanah Air, Jusuf Hamka memberikan pengakuan mengejutkan pernah tidak tertib membayar pajak selama 35 tahun. Ia pun bersyukur saat "dosa-dosanya" itu diampuni negara melalui Tax Amnesty.
Hal ini diungkapkan Jusuf Hamka dalam acara tahunan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertajuk Spectaxcular. Acara ini digelar di aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP Jakarta, Rabu (23/03/2022).
Dalam kesempatan ini, bos jalan tol ini mengungkap rahasianya tentang pajak yang selama ini menjadi kewajibannya sebagai warga negara. Ia dengan berani menceritakan kisahnya "ngemplang" pajak selama 35 tahun sampai akhirnya mulai tertib membayar pajak.
Berikut 5 fakta soal Jusuf Hamka yang tidak tertib membayar pajak sampai menerima tax amnesty:
1. Tidak Taat Pajak Selama 35 Tahun
Jusuf Hamka yang diundang pada acara tersebut mengungkapkan bahwa mangkrak dalam membayar pajak selama 35 tahun. Hal itu diakuinya membuat dirinya merasa berdosa dan terbebani.
Namun, ia tidak paham cara melaporkan pajak yang sudah lama tidak ia bayarkan.
2. Dapat Tax Amnesty
Beruntung, semua itu berubah seja ia mengetahui dan memahami tentang tax amnesty. Tanpa menunggu lama, ia langsung mendaftarkan semua harta kekayaannya dan mulai rajin membayar pajak di Ditjen Pajak.
"Ketika tahu bahwa adanya Tax Amnesty ini, saya senang dan bersyukur. Saya bawa daftar daftar harta saya untuk dilaporkan karena saya sudah 35 tahun tidak tertib dalam bayar pajak," kata Jusuf dalam acara tersebut.
"Ini daftar harta saya, saya minta bantuan untuk bagaimana cara bisa dapat tax amnesty ini," lanjutnya.
3. Bayar Pajak Sebesar Rp 55 miliar
Tak tanggung-tanggung, Jusuf juga mengaku sudah membayar pajak sebesar Rp 55 miliar pada tax amnesty jilid pertama. Nilai tersebut bukan sembarangan, melainkan berdasarkan perhitungan UU dan PPS.
Perhitungan itu sesuai yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah. Saat itu, Jusuf sendiri masih menjabat sebagai komisaris PT IMAS.
4. Jusuf Hamka Puji Pemerintahan Jokowi
Berita Terkait
-
Juragan 99 Klaim Omzet MS Glow Mencapai Rp600 M Sebulan, Langsung Kena Sentil Stafsus Sri Mulyani: Wow Gurih
-
Tak Cuma Tolak Bayar Utang Pada Negara, Anak Soeharto Juga Minta Kasus Dana Sea Games Ditutup
-
5 Fakta Kasus Bambang Trihatmodjo Kekeh Tolak Bayar Utang SEA Games 1997
-
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Tahunan, Deadline Lapor SPT 31 Maret 2022
-
Anak Soeharto, Bambang Trihatmodjo Minta Pemerintah Setop Tagih Utang SEA Games 1997 Sebesar Rp 64 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional