Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) patut berbangga. Pasalnya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Kebijakan Publik.
Haiyani Rumondang sukses menyabet gelar dengan yudicium Cum Laude setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Analisis Kebijakan Publik Terhadap Daya Tarik Investasi: Studi Kasus Metode Omnibus Law Bidang Upah Minimum” di hadapan para penguji sidang terbuka Promosi Doktor yakni Promotor Prof. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D; Co-Promotor I, Sr. Eleonora Sofilda, MSi; dan Co-Promotor II, Dr. Aidir Amin Daud, SH,MH,DFM. Terlebih Haiyani menuntaskan Disertasi di tengah keseibukan menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan isu aktual Omnibus Law khusus klaster Ketenagakerjaan.
Promovenda Haiyani Rumondang merupakan lulusan ke-570 program Doktoral dan lulusan ke-30 program Doktoral Konsentrasi Kebijakan Publik.
Capaian membanggakan itu pun sampai ke telinga Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Dia pun memberikan apresiasi sekaligus ucapan selamat dan sukses atas keberhasilan Haiyani Rumondang. Terlebih Haiyani menuntaskan disertasi di tengah kesibukan menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan isu aktual Omnibus Law khusus klaster Ketenagakerjaan.
"Ibu Haiyani masih mampu dan berhasil menyelesaikan dua tugas yang sekaligus menjadi dua prestasi besar, yakni sukses sebagai abdi negara dengan menyelesaikan penyusunan Omnibus Law khusus klaster Ketenagakerjaan dan sukses akademik dengan diraihnya gelar Doktor. Seperti pepatah “Satu kali mendayung dua pulau terlampaui, " ujarnya.
Ida Fauziyah menjelaskan, metode Omnibus Law yang memuat kebijakan pengupahan memberikan kepastian bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia, jaminan kepastian perlindungan hak bagi pekerja, serta menciptakan perluasan kesempatan kerja.
Dida berharap, disertasi tersebut dapat menjadi inspirasi bagi penelitian lanjutan lainnya untuk mengkaji kebijakan publik metode Omnibus Law khususnya bidang ketenagakerjaan sehingga dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam membuat suatu kebijakan.
"Hasil disertasi ini juga dapat menjadi sumbangsih penting terhadap dinamisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia serta menjadi rujukan yang diharapkan oleh para stakeholder ketenagakerjaan, " ujarnya.
Ditemui usai sidang secara virtual, Haiyani mengatakan Disertasi yang dibuatnya masih jauh dari sempurna, sehingga butuh adanya kajian atau diskusi ilmiah yang berkelanjutan. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya penelitian dengan fokus yang lain namun dalam satu konsepsi besar tentang Omnibus Law.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Kadin Ikut Sukseskan Perhelatan G20
"Meski demikian, saya berharap hasil penelitian saya, dapat memberikan warna dan manfaat terhadap khazanah keilmuan di tanah air Indonesia dan bagi masyarakat umum, " kata istri dari Sapto Prayitno dan ibu dari Putriyasa Innausia dan Farhan Putrayasa tersebut.
Haiyani yang dilahirkan di Rantau Prapat, 19 April 1964, menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Sumatera Utara tahun 1987 dan S2 (Master of Arts in Population & Human Development Manajement) di Universitas Adelaide, Australia tahun 1996.
Berita Terkait
-
Mendapat Hibahan Lahan di Sawahlunto, Kemnaker Siap Bangun Workshop Pelatihan Vokasi
-
Menaker: BLK di Seluruh Indonesia Harus Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing Tenaga Kerja
-
Kemnaker Tingkatkan Perlindungan untuk Tenaga Kerja di Sektor Perikanan
-
Wapres: Balai Latihan Kerja Diharapkan Mencetak Tenaga Kerja Siap Kerja di Berbagai Industri
-
Tingkatkan Integritas dan Kapasitas, PNS Kemnaker Diminta Anti Korupsi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib