Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) patut berbangga. Pasalnya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Kebijakan Publik.
Haiyani Rumondang sukses menyabet gelar dengan yudicium Cum Laude setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Analisis Kebijakan Publik Terhadap Daya Tarik Investasi: Studi Kasus Metode Omnibus Law Bidang Upah Minimum” di hadapan para penguji sidang terbuka Promosi Doktor yakni Promotor Prof. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D; Co-Promotor I, Sr. Eleonora Sofilda, MSi; dan Co-Promotor II, Dr. Aidir Amin Daud, SH,MH,DFM. Terlebih Haiyani menuntaskan Disertasi di tengah keseibukan menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan isu aktual Omnibus Law khusus klaster Ketenagakerjaan.
Promovenda Haiyani Rumondang merupakan lulusan ke-570 program Doktoral dan lulusan ke-30 program Doktoral Konsentrasi Kebijakan Publik.
Capaian membanggakan itu pun sampai ke telinga Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Dia pun memberikan apresiasi sekaligus ucapan selamat dan sukses atas keberhasilan Haiyani Rumondang. Terlebih Haiyani menuntaskan disertasi di tengah kesibukan menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan isu aktual Omnibus Law khusus klaster Ketenagakerjaan.
"Ibu Haiyani masih mampu dan berhasil menyelesaikan dua tugas yang sekaligus menjadi dua prestasi besar, yakni sukses sebagai abdi negara dengan menyelesaikan penyusunan Omnibus Law khusus klaster Ketenagakerjaan dan sukses akademik dengan diraihnya gelar Doktor. Seperti pepatah “Satu kali mendayung dua pulau terlampaui, " ujarnya.
Ida Fauziyah menjelaskan, metode Omnibus Law yang memuat kebijakan pengupahan memberikan kepastian bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia, jaminan kepastian perlindungan hak bagi pekerja, serta menciptakan perluasan kesempatan kerja.
Dida berharap, disertasi tersebut dapat menjadi inspirasi bagi penelitian lanjutan lainnya untuk mengkaji kebijakan publik metode Omnibus Law khususnya bidang ketenagakerjaan sehingga dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam membuat suatu kebijakan.
"Hasil disertasi ini juga dapat menjadi sumbangsih penting terhadap dinamisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia serta menjadi rujukan yang diharapkan oleh para stakeholder ketenagakerjaan, " ujarnya.
Ditemui usai sidang secara virtual, Haiyani mengatakan Disertasi yang dibuatnya masih jauh dari sempurna, sehingga butuh adanya kajian atau diskusi ilmiah yang berkelanjutan. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya penelitian dengan fokus yang lain namun dalam satu konsepsi besar tentang Omnibus Law.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Kadin Ikut Sukseskan Perhelatan G20
"Meski demikian, saya berharap hasil penelitian saya, dapat memberikan warna dan manfaat terhadap khazanah keilmuan di tanah air Indonesia dan bagi masyarakat umum, " kata istri dari Sapto Prayitno dan ibu dari Putriyasa Innausia dan Farhan Putrayasa tersebut.
Haiyani yang dilahirkan di Rantau Prapat, 19 April 1964, menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Sumatera Utara tahun 1987 dan S2 (Master of Arts in Population & Human Development Manajement) di Universitas Adelaide, Australia tahun 1996.
Berita Terkait
-
Mendapat Hibahan Lahan di Sawahlunto, Kemnaker Siap Bangun Workshop Pelatihan Vokasi
-
Menaker: BLK di Seluruh Indonesia Harus Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing Tenaga Kerja
-
Kemnaker Tingkatkan Perlindungan untuk Tenaga Kerja di Sektor Perikanan
-
Wapres: Balai Latihan Kerja Diharapkan Mencetak Tenaga Kerja Siap Kerja di Berbagai Industri
-
Tingkatkan Integritas dan Kapasitas, PNS Kemnaker Diminta Anti Korupsi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!