Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) patut berbangga. Pasalnya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Kebijakan Publik.
Haiyani Rumondang sukses menyabet gelar dengan yudicium Cum Laude setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Analisis Kebijakan Publik Terhadap Daya Tarik Investasi: Studi Kasus Metode Omnibus Law Bidang Upah Minimum” di hadapan para penguji sidang terbuka Promosi Doktor yakni Promotor Prof. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D; Co-Promotor I, Sr. Eleonora Sofilda, MSi; dan Co-Promotor II, Dr. Aidir Amin Daud, SH,MH,DFM. Terlebih Haiyani menuntaskan Disertasi di tengah keseibukan menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan isu aktual Omnibus Law khusus klaster Ketenagakerjaan.
Promovenda Haiyani Rumondang merupakan lulusan ke-570 program Doktoral dan lulusan ke-30 program Doktoral Konsentrasi Kebijakan Publik.
Capaian membanggakan itu pun sampai ke telinga Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Dia pun memberikan apresiasi sekaligus ucapan selamat dan sukses atas keberhasilan Haiyani Rumondang. Terlebih Haiyani menuntaskan disertasi di tengah kesibukan menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan isu aktual Omnibus Law khusus klaster Ketenagakerjaan.
"Ibu Haiyani masih mampu dan berhasil menyelesaikan dua tugas yang sekaligus menjadi dua prestasi besar, yakni sukses sebagai abdi negara dengan menyelesaikan penyusunan Omnibus Law khusus klaster Ketenagakerjaan dan sukses akademik dengan diraihnya gelar Doktor. Seperti pepatah “Satu kali mendayung dua pulau terlampaui, " ujarnya.
Ida Fauziyah menjelaskan, metode Omnibus Law yang memuat kebijakan pengupahan memberikan kepastian bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia, jaminan kepastian perlindungan hak bagi pekerja, serta menciptakan perluasan kesempatan kerja.
Dida berharap, disertasi tersebut dapat menjadi inspirasi bagi penelitian lanjutan lainnya untuk mengkaji kebijakan publik metode Omnibus Law khususnya bidang ketenagakerjaan sehingga dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam membuat suatu kebijakan.
"Hasil disertasi ini juga dapat menjadi sumbangsih penting terhadap dinamisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia serta menjadi rujukan yang diharapkan oleh para stakeholder ketenagakerjaan, " ujarnya.
Ditemui usai sidang secara virtual, Haiyani mengatakan Disertasi yang dibuatnya masih jauh dari sempurna, sehingga butuh adanya kajian atau diskusi ilmiah yang berkelanjutan. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya penelitian dengan fokus yang lain namun dalam satu konsepsi besar tentang Omnibus Law.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Kadin Ikut Sukseskan Perhelatan G20
"Meski demikian, saya berharap hasil penelitian saya, dapat memberikan warna dan manfaat terhadap khazanah keilmuan di tanah air Indonesia dan bagi masyarakat umum, " kata istri dari Sapto Prayitno dan ibu dari Putriyasa Innausia dan Farhan Putrayasa tersebut.
Haiyani yang dilahirkan di Rantau Prapat, 19 April 1964, menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Sumatera Utara tahun 1987 dan S2 (Master of Arts in Population & Human Development Manajement) di Universitas Adelaide, Australia tahun 1996.
Berita Terkait
-
Mendapat Hibahan Lahan di Sawahlunto, Kemnaker Siap Bangun Workshop Pelatihan Vokasi
-
Menaker: BLK di Seluruh Indonesia Harus Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing Tenaga Kerja
-
Kemnaker Tingkatkan Perlindungan untuk Tenaga Kerja di Sektor Perikanan
-
Wapres: Balai Latihan Kerja Diharapkan Mencetak Tenaga Kerja Siap Kerja di Berbagai Industri
-
Tingkatkan Integritas dan Kapasitas, PNS Kemnaker Diminta Anti Korupsi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hal Baik Berakhir Baik: Bukan Sekadar Motivasi, tapi Teman Menenangkan Hati
-
Laut China Selatan Memanas! Pasukan Xi Jinping Tembakan Meriam ke Kapal Filipina
-
Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Phoenix Terlaris Manis di Shopee
-
Ulasan Free Wifi: Drama Komedi tentang Flexing dan Validasi Media Sosial
-
Dasar Dugaan TPPU Febrie Adrian Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Tuduhan Dibuka Seterang-terangnya