Suara.com - Syarat mudik 2022 untuk anak tak beda dengan syarat mudik 2022 untuk masyarakat pada umumnya. Presiden Jokowi telah mengumumkan syarat mudik lebaran 2022.
Salah satu syarat mudik lebaran 2022 yang utamanya adalah sudah mendapatkan vaksin booster. Berikut kami jelaskan lebih lanjut syarat mudik 2022 untuk anak, untuk masyarakat pada umumnya, dan informasi relevan seputar mudik lainnya.
Syarat Mudik 2022 untuk Anak
1. Wajib Vaksin Covid-19
Syarat mudik 2022 untuk anak adalah wajib vaksin Covid-19. Bagi anak berusia 6 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Sementara, untuk masyarakat umum atau untuk orang dewasa berlaku syarat mudik 2022 berupa vaksin booster agar diizinkan pulang kampung saat lebaran.
2. Tes PCR dan Antigen
Sedangkan untuk masyarakat atau anak yang belum bisa mendapatkan vaksin booster wajib menyertakan hasil negatif tes Antigen atau PCR. Pasalnya, ada ketentuan untuk mendapatkan vaksin booster harus sudah jeda selama tiga bulan sejak mendapatkan vaksin kedua.
Mengenai hal ini, pemerintah dan pihak berwenang menyatakan masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) harus melampirkan tes Antigen negatif saat mau mudik.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Tren Vaksinasi Booster di DKI Jakarta Meningkat
Kemudian untuk yang baru mendapatkan vaksinasi satu kali, harus dapat melampirkan juga hasil tes PCR. Namun untuk anak usia di bawah enam tahun, tidak harus menyertakan surat hasil tes antigen dan PCR.
Singkatnya, berikut syarat mudik 2022 menurut kategori penerima vaksin.
- Pemudik yang sudah vaksin booster, bebas mudik, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19
- Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen
- Pemudik yang divaksin baru dosis pertama saja, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
Posko Vaksinasi
Berkaitan dengan syarat mudik 2022 untuk anak dan orang dewasa di atas, maka pemerintah memberikan jalan keluar untuk mempermudah masyarakat melakukan perjalanan. Jalan keluar itu adalah akan disediakan posko vaksinasi booster.
Nantinya di setiap stasiun, bandara, terminal, dan pelabuhan akan dilakukan scan QR code untuk check in melalui aplikasi PeduliLindungi. Sistem ini akan mempermudah pemantauan siapa yang belum vaksin booster dan yang sudah, sehingga bagi yang sudah akan dibebaskan dari syarat-syarat lain dan bisa lancar mudik.
Sementara pemudik dengan kendaraan pribadi akan diberlakukan random checking di beberapa jalur mudik. Bila belum mendapatkan vaksin booster akan diarahkan ke posko vaksinasi. Namun apabila belum memenuhi syarat waktu vaksin booster tetap diwajibkan untuk menjalani tes antigen lebih dulu sesuai syarat yang ditetapkan.
Berita Terkait
-
Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ahli: Tak Realistis dan Tak Konsisten
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Belum Vaksin, Simak Baik-baik Agar Aman Sampai di Kampung Halaman!
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Lebih Ketat Dibanding Nonton MotoGP, Kemenkes Buka Suara
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Warga: Manfaatin Momen Lebaran, Sangat Amat Tak Bijak!
-
Cara Daftar Vaksin Booster Lengkap dengan Syarat dan Jenisnya, Segera Vaksinasi Jika Ingin Mudik Lebaran 2022
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian