Suara.com - Sholat tarawih di Masjid Raya Jakarta Islamic Center sudah normal. Shaf sholat akan rapat.
Hal itu dipastikan Pengurus Masjid Raya Jakarta Islamic Center. Sebab ini berdasarkan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Center Ahmad Juhandi mengatakan jemaah shalat berjamaah sudah boleh berdempet, namun penggunaan masker tetap dianjurkan, bersama imbauan untuk memindai stiker berisi kode batang (barcode) PeduliLindungi di pintu-pintu masuk masjid.
"Sekarang sudah dempet, tapi aturan masker belum bisa dilepas. Kan memang kata MUI sekarang sudah tidak ada udzur (halangan), jadi sudah boleh merapatkan shaf-nya," kata Ahmad di Jakarta Utara, Jumat.
Karena itu, kata Ahmad, stiker penanda jaga jarak shaf shalat di lantai sudah dicabut.
Hanya sana protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo gun, menyediakan sarana cuci tangan, dan anjuran penggunaan masker saat shalat itu masih tetap dijalankan.
"Stiker-stiker (di shaf) itu sudah kami cabut, karena memang MUI mengatakan shaf sudah boleh kembali rapat. Jadi kami ikut MUI. Tapi prokes harus seperti pakai masker, thermo gun, cuci tangan, semua standar itu masih kami laksanakan," kata Ahmad.
Jemaah Masjid Raya JIC dapat menggelar shalat Jumat, shalat wajib saat ini, dan sholat Tarawih secara berjamaah selama Ramadhan mendatang.
Meski sudah boleh merapatkan shaf, kapasitas shalat berjamaah di Masjid Raya JIC masih belum bisa terisi penuh dikarenakan adanya pengerjaan renovasi kubah masjid.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Witir Sendiri, Berjamaah untuk Makmum dan Imam, Segera Hafalkan!
"Dikarenakan adanya pengerjaan renovasi kubah masjid JIC, kemungkinan kami akan memakai separuh shaf.
Tapi separuh shaf-nya JIC itu bisa menampung 5.000 lebih, separuh dari kapasitas shaf yang penuhnya.
Mudah-mudahan itu bisa menampung seluruh jemaah yang shalat berjamaah dan shalat tarawih nanti di JIC," kata Ahmad. (Antara)
Berita Terkait
-
Ciri-ciri Lipstik yang Wudhu Friendly dan Cocok Dipakai untuk Tarawih
-
Bolehkah Puasa Tapi Tidak Tarawih? Simak Penjelasan Fiqih untuk Pekerja Sibuk
-
Niat Sholat Tarawih 4 Rakaat Sendiri Lengkap dengan Tata Caranya
-
Jangan Sampai Terlewat, Ini Keutamaan Salat Tarawih di Bulan Ramadhan!
-
Masjid Istiqlal Dipenuhi Jemaah pada Salat Tarawih Perdana Ramadan 1447 Hijriah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret