Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menerapkan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Jumat (1/4/2022). Meski begitu, jam belajar masih dibatasi di tengah Pandemi Covid-19.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya masih membatasi waktu belajar maksimal enam jam.
"Hari ini sudah mulai, PTM dari PAUD, SD, SMK sudah menerapkan secara menyeluruh. Namun pembelajarannya dibatasi maksimal enam jam," ujar Taga saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, waktu belajar disesuaikan dengan jam kerja PNS dan non-PNS. Regulasi ini tetap berlaku, meski sudah memasuki bulan suci Ramadhan.
Ketentuan waktu belajar tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0004/SE/2022 tentang Jam Kerja PNS dan Non PNS Selama Bulan Suci Ramadan 2022 di Lingkungan Disdik DKI.
PNS dan Non-PNS yang bekerja di satuan pendidikan negeri bekerja mulai pukul 06.30 WIB sampai 13.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, waktu istirahat yang diberikan hanya 30 menit pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Kemudian pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 13.45 WIB dengan waktu istirahat 45 menit pada pukul 11.45 WIB sampai 12.30 WIB
Taga menyebut, diizinkannya lagi PTM kembali 100 persen karena tingkat penularan Covid-19 yang sudah mulai menunjukan tren positif. Kendati demikian, tiap sekolah wajib menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Misalnya, alat hand sanitizer hingga wastafel untuk mencuci tangan juga harus disiapkan masing-masing sekolah. Wajib masker dan menjaga kebersihan juga harus tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Wagub DKI: PTM 100 Persen Belum Diputuskan Kapan Digelar
"Kondisi DKI pandeminya melandai, artinya temuan-temuan kasus sudah mulai sangat jauh berkurang dibandingkan saat dulu Omicron naik," tuturnya..
"Kondisi sarana dan prasarana di sekolah juga sudah siap, sehingga PTM 100 persen tinggal jalan," katanya.
Berita Terkait
-
Kota Bekasi Terapkan PTM 100 Persen Per 4 April 2022, Disdik: Ini Keinginan Orang Tua dan Bakal Ada Evaluasi
-
Wagub DKI Ungkap Alasan Jakarta Belum Juga Gelar PTM 100 Persen: Masih Ujian Sekolah
-
Kemendikbud: Sekolah Boleh PTM 100 Persen, Syaratnya Minimal 50 Persen Pendidik Sudah Divaksin
-
PTM 100 Persen di Jakarta Segera Diterapkan, PSI: Keselamatan Siswa Syarat Mutlak
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?