Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menerapkan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Jumat (1/4/2022). Meski begitu, jam belajar masih dibatasi di tengah Pandemi Covid-19.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya masih membatasi waktu belajar maksimal enam jam.
"Hari ini sudah mulai, PTM dari PAUD, SD, SMK sudah menerapkan secara menyeluruh. Namun pembelajarannya dibatasi maksimal enam jam," ujar Taga saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, waktu belajar disesuaikan dengan jam kerja PNS dan non-PNS. Regulasi ini tetap berlaku, meski sudah memasuki bulan suci Ramadhan.
Ketentuan waktu belajar tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0004/SE/2022 tentang Jam Kerja PNS dan Non PNS Selama Bulan Suci Ramadan 2022 di Lingkungan Disdik DKI.
PNS dan Non-PNS yang bekerja di satuan pendidikan negeri bekerja mulai pukul 06.30 WIB sampai 13.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, waktu istirahat yang diberikan hanya 30 menit pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Kemudian pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 13.45 WIB dengan waktu istirahat 45 menit pada pukul 11.45 WIB sampai 12.30 WIB
Taga menyebut, diizinkannya lagi PTM kembali 100 persen karena tingkat penularan Covid-19 yang sudah mulai menunjukan tren positif. Kendati demikian, tiap sekolah wajib menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Misalnya, alat hand sanitizer hingga wastafel untuk mencuci tangan juga harus disiapkan masing-masing sekolah. Wajib masker dan menjaga kebersihan juga harus tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Wagub DKI: PTM 100 Persen Belum Diputuskan Kapan Digelar
"Kondisi DKI pandeminya melandai, artinya temuan-temuan kasus sudah mulai sangat jauh berkurang dibandingkan saat dulu Omicron naik," tuturnya..
"Kondisi sarana dan prasarana di sekolah juga sudah siap, sehingga PTM 100 persen tinggal jalan," katanya.
Berita Terkait
-
Kota Bekasi Terapkan PTM 100 Persen Per 4 April 2022, Disdik: Ini Keinginan Orang Tua dan Bakal Ada Evaluasi
-
Wagub DKI Ungkap Alasan Jakarta Belum Juga Gelar PTM 100 Persen: Masih Ujian Sekolah
-
Kemendikbud: Sekolah Boleh PTM 100 Persen, Syaratnya Minimal 50 Persen Pendidik Sudah Divaksin
-
PTM 100 Persen di Jakarta Segera Diterapkan, PSI: Keselamatan Siswa Syarat Mutlak
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai