Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menerapkan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Jumat (1/4/2022). Meski begitu, jam belajar masih dibatasi di tengah Pandemi Covid-19.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya masih membatasi waktu belajar maksimal enam jam.
"Hari ini sudah mulai, PTM dari PAUD, SD, SMK sudah menerapkan secara menyeluruh. Namun pembelajarannya dibatasi maksimal enam jam," ujar Taga saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, waktu belajar disesuaikan dengan jam kerja PNS dan non-PNS. Regulasi ini tetap berlaku, meski sudah memasuki bulan suci Ramadhan.
Ketentuan waktu belajar tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0004/SE/2022 tentang Jam Kerja PNS dan Non PNS Selama Bulan Suci Ramadan 2022 di Lingkungan Disdik DKI.
PNS dan Non-PNS yang bekerja di satuan pendidikan negeri bekerja mulai pukul 06.30 WIB sampai 13.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, waktu istirahat yang diberikan hanya 30 menit pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Kemudian pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 13.45 WIB dengan waktu istirahat 45 menit pada pukul 11.45 WIB sampai 12.30 WIB
Taga menyebut, diizinkannya lagi PTM kembali 100 persen karena tingkat penularan Covid-19 yang sudah mulai menunjukan tren positif. Kendati demikian, tiap sekolah wajib menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Misalnya, alat hand sanitizer hingga wastafel untuk mencuci tangan juga harus disiapkan masing-masing sekolah. Wajib masker dan menjaga kebersihan juga harus tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Wagub DKI: PTM 100 Persen Belum Diputuskan Kapan Digelar
"Kondisi DKI pandeminya melandai, artinya temuan-temuan kasus sudah mulai sangat jauh berkurang dibandingkan saat dulu Omicron naik," tuturnya..
"Kondisi sarana dan prasarana di sekolah juga sudah siap, sehingga PTM 100 persen tinggal jalan," katanya.
Berita Terkait
-
Kota Bekasi Terapkan PTM 100 Persen Per 4 April 2022, Disdik: Ini Keinginan Orang Tua dan Bakal Ada Evaluasi
-
Wagub DKI Ungkap Alasan Jakarta Belum Juga Gelar PTM 100 Persen: Masih Ujian Sekolah
-
Kemendikbud: Sekolah Boleh PTM 100 Persen, Syaratnya Minimal 50 Persen Pendidik Sudah Divaksin
-
PTM 100 Persen di Jakarta Segera Diterapkan, PSI: Keselamatan Siswa Syarat Mutlak
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional