Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menerapkan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Jumat (1/4/2022). Meski begitu, jam belajar masih dibatasi di tengah Pandemi Covid-19.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya masih membatasi waktu belajar maksimal enam jam.
"Hari ini sudah mulai, PTM dari PAUD, SD, SMK sudah menerapkan secara menyeluruh. Namun pembelajarannya dibatasi maksimal enam jam," ujar Taga saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, waktu belajar disesuaikan dengan jam kerja PNS dan non-PNS. Regulasi ini tetap berlaku, meski sudah memasuki bulan suci Ramadhan.
Ketentuan waktu belajar tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0004/SE/2022 tentang Jam Kerja PNS dan Non PNS Selama Bulan Suci Ramadan 2022 di Lingkungan Disdik DKI.
PNS dan Non-PNS yang bekerja di satuan pendidikan negeri bekerja mulai pukul 06.30 WIB sampai 13.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, waktu istirahat yang diberikan hanya 30 menit pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Kemudian pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 13.45 WIB dengan waktu istirahat 45 menit pada pukul 11.45 WIB sampai 12.30 WIB
Taga menyebut, diizinkannya lagi PTM kembali 100 persen karena tingkat penularan Covid-19 yang sudah mulai menunjukan tren positif. Kendati demikian, tiap sekolah wajib menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Misalnya, alat hand sanitizer hingga wastafel untuk mencuci tangan juga harus disiapkan masing-masing sekolah. Wajib masker dan menjaga kebersihan juga harus tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Wagub DKI: PTM 100 Persen Belum Diputuskan Kapan Digelar
"Kondisi DKI pandeminya melandai, artinya temuan-temuan kasus sudah mulai sangat jauh berkurang dibandingkan saat dulu Omicron naik," tuturnya..
"Kondisi sarana dan prasarana di sekolah juga sudah siap, sehingga PTM 100 persen tinggal jalan," katanya.
Berita Terkait
-
Kota Bekasi Terapkan PTM 100 Persen Per 4 April 2022, Disdik: Ini Keinginan Orang Tua dan Bakal Ada Evaluasi
-
Wagub DKI Ungkap Alasan Jakarta Belum Juga Gelar PTM 100 Persen: Masih Ujian Sekolah
-
Kemendikbud: Sekolah Boleh PTM 100 Persen, Syaratnya Minimal 50 Persen Pendidik Sudah Divaksin
-
PTM 100 Persen di Jakarta Segera Diterapkan, PSI: Keselamatan Siswa Syarat Mutlak
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor