Suara.com - Pernyataan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais yang menyarankan Presiden Joko Widodo dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk ke psikolog ramai disorot. Salah satu sorotan datang dari Staf Khusus Menteri Negara (Mensesneg) Faldo Maldini.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Faldo balas menanggapi pernyataan Amien terkait jabatan presiden tiga periode. Menurutnya, isu itu hanyalah isu biasa yang sedang heboh di media sosial.
“Saya kira sama kayak isu yang heboh di medsos saja. Tidak ada yang barulah,” kata Faldo kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Faldo secara khusus menyentil gelar Amien Rais yang merupakan doktor lulusan perguruan tinggi Amerika Serikat (AS). Berkaca pada pendidikan itu, Faldo menilai Amien seharusnya memberikan pemikirannya, bukan gosip politik.
“Beliau ini alumnus program doktor Ilmu Politik Universitas Chicago. Tentunya kita butuh pikirannya, bukan sekadar gosip politik saja,” sindir Faldo.
Tak hanya itu, Faldo juga mendoakan Mantan Ketua MPR tersebut agar sehat dan berumur panjang. Ia mengakui tidak masalah dengan sikap oposisi, dan mengucapkan selamat puasa untuk Amien Rais.
“Kami harap di bulan suci ini, kita makin memperkuat ukhwah. Selamat beribadah dan berpuasa untuk Pak Amien. Mohon maaf lahir dan batin,” ungkap Faldo.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais a mengkritik keras munculnya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi 3 periode. Ia juga menyentil Jokowi dan Luhut yang sudah seperti duet.
Amien Rais mengingatkan baik Jokowi ataupun Luhut, harus meletakan jabatannya pada Oktober 2024.
Baca Juga: Daftar Keahlian Harus Dimiliki Generasi Milenial dan Generasi Z di Masa Depan versi Presiden Jokowi
"Duet Jokowi-Luhut harus berakhir pada Oktober 2024," tegas Amien Rais melalui kanal YouTube-nya, Sabtu (2/4/2022).
Dalam video itu, Amien juga menyebut cara-cara yang digunakan orde Baru untuk memperpanjang kekuasan, semestinya tidak boleh terulang kembali.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Keahlian Harus Dimiliki Generasi Milenial dan Generasi Z di Masa Depan versi Presiden Jokowi
-
Tak Perlu Kasih BLT Minyak Goreng, PKS Sebut Rakyat Kesusahan karena Jokowi Tak Tegas Tindak Mafia dan Kartel Migor
-
Saat Darah Luhut Diambil Terawan Demi Vaksin Nusantara
-
Omongan Luhut Dibantah Pertamina, Harga Pertalite Tidak Naik dalam Waktu Dekat
-
Partai Ummat Ungkap Alasan Amien Rais Kritik Keras Jokowi-Luhut: Karena Dua Orang Itu Kunci Masalah Di Indonesia
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal