Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan jamu harus memenuhi standar mutu, kualitas dan memberikan efek kesehatan.
Untuk itu, ia menyuarakan untuk berantas jamu berbahan kimia obat (BKO) atau ilegal.
"Jamu yang benar yang memenuhi standr mutu kualitas memberikan efek kesehatan dan maupun juga ekonomi. Sehingga jamu-jamu yang ilegal inilah harus sama-sama kita berantas," ujar Penny dalam webinar, Selasa (5/4/2022).
Sebelumnya BPOM menyita jamu hingga merek kopi yang mengandung bahan kimia obat.
Beberapa merek jamu yang disita BPOM seperti Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Sementara merek kopi yang disita adalah Kopi Jantan, Kopi Cleng, dan Kopi Bapak.
Penny menyebut ada dua aspek yang dilakukan BPOM untuk memberantas jamu-jamu ilegal atau berbahan kimia obat. Yakni pertama memberantas supply jamu yang tidak memenuhi ketentuan atau jamu ilegal.
"Jamu ilegal, dalam hal ini adalah jamu yang mengandung bahan kimia obat," ucap Penny.
Kedua dari aspek demand yakni meminta masyarakat agar tidak membeli jamu yang tidak mendapatkan izin dari BPOM.
"Dari aspek demandnya ya, kita masyarakat harus hanya mencari, membeli artinya jamu yang sudah mendapatkan izin edar dari Badan POM sehingga aspek keamanan, aspek mutunya, aspek manfaatnya itu betul terjaga," paparnya.
Baca Juga: Roman Abramovich Diduga Keracunan Agen Saraf, Kenali Bahan Kimia yang Memengaruhi Sistem Saraf Ini
Lebih lanjut, Penny mengungkapkan bahwa terdapat tiga kategori obat tradisional. Yaitu jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.
Ia menyebut saat ini 11.000 produk jamu yang sudah mendapatkan izin edar, 77 obat herbal terstandar dan 25 produk fitofarmaka yang telah terdaftar di BPOM dan memiliki izin edar.
"Dan artinya apa artinya sudah banyak pilihan. Saya kira ini lingkup peruntukkannya sudah sangat luas," kata dia.
Karena itu, Penny mengimbau masyarakat untuk membeli obat tradisional yang sudah mendapatkan izin edar dari BPOM sehingga tidak berbahaya untuk kesehatan.
"Jadi banyak pilihan. Artinya buat apa kita membeli sesuatu yang berbahaya yang punya potensi bahaya pilihlah yang memang sudah mendapatkan izin edar dari BPOM," katanya.
Berita Terkait
-
Cegah Jajanan Anak Tak Berizin dan Berbahaya, Krisdayanti Usul BPOM Anggarkan Kegiatan Sidak ke Sekolah
-
Kemenkes Ungkap Vaksin Merah Putih Diperkirakan Dapat Izin Penggunaan Darurat Pada Agustus Tahun Ini
-
Roman Abramovich Diduga Keracunan Agen Saraf, Kenali Bahan Kimia yang Memengaruhi Sistem Saraf Ini
-
Komnas PA Desak Pemerintah Lindungi Anak dari Bahaya Kontaminan BPA pada Kemasan Galon
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3
-
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor
-
Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028