Suara.com - Kasus korban begal jadi tersangka kembali terjadi, kali ini di Lombok Tengah. Peristiwa ini sampai menjadi sorotan di dunia maya dan trending di Twitter. Apa saja fakta korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah yang telah terungkap?
Setidaknya ada 6 fakta korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah yang berhasil dirangkum Suara.com. Rincian berikut bisa menjadi patokan anda untuk mengetahui kronologi kejadian tersebut.
1. Dibegal saat Antar Nasi
Murtade (34), korban begal diserang oleh 4 orang saat sedang mengantar nasi untuk ibunya pada Minggu (10/4/2022) dini hari. Kejadian bermula ketika Murtade alias Amaq Sinta pergi ke Lombok Timur untuk bertemu ibunya.
Tiba-tiba di tengah jalan, Murtade dipepet oleh dua orang pelaku begal. Sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
2. Lawan 4 Pelaku Begal Seorang Diri
Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain yang juga menyerang Murtade . Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan Murtade meskipun dia seorang diri.
Aksi membela diri yang dilakukan Murtade membuat dua pelaku begal tewas di tempat. Awalnya, polisi dan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara tidak mengetahui perihal kejadian ini.
Warga lapor polisi ketika menemukan dua mayat (pelaku begal) di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) malam.
Kedua mayat ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita. Belakangan baru terungkap, dua mayat itu akibat perlawanan Murtade.
3. Korban Begal Jadi Tersangka
Murtade ditetapkan tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa.
Selain menetapkan Murtade menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur. Polisi menyebutkan bahwa tindakan Murtade ada kemungkinan dapat dikategorikan sebagai keadaan yang mendesak sehingga status tersangka bisa dicabut.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Korban Begal Jadi Tersangka: Bunuh 2 Begal Bukan Karena Hebat Atau Kebal, Tapi Dilindungi Allah
-
Tak Luka DIserang 4 Begal Bersenjata Tajam, Amaq Sinta: Saya TIdak Punya Ilmu Kebal
-
Kematian Sudah Diikhlaskan Keluarga, Dalih Polisi Lepas Amaq Santi Korban yang Bunuh 2 Pelaku Begal
-
Korban Begal yang Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan, Warganet Sindir Polisi: Akibat Sudah Viral
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis