Suara.com - Pihak Kemenhub yang mengizinkan adanya penyesuaian harga atau fuel surcharge dalam operasional pesawat dalam negeri memberikan tanda bahwa akan adanya kenaikan harga tarif pada tiket pesawat udara domestik.
Hal ini sendiri diungkap oleh pihak Kemenhub dilakukan demi memperlancar kegiatan operasional pesawat sehingga tidak ada hambatan terutama soal teknis bahan bakar pesawat.
Keputusan Kemenhub soal perizinan penyesuaian harga ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai diberlakukan dari 18 April 2022 kemarin.
Keputusan Kemenhub ini juga diberi respons oleh pihak PT.Angkasa Pura II selaku badan pengelolaan bandara di Indonesia. Melalui Dirut AP II, M. Awaluddin, pihak AP II berharap kenaikan harga tiket pesawat ini dapat disesuaikan juga dengan peningkatan pelayanan kepada penumpang sehingga tidak ada pihak yang merasa diberatkan.
Ia juga meminta agar peraturan Kemenhub ini dapat juga mengawasai pergerakan kenaikan harga tiket agar tidak melewati tarif batas atas sehingga tetap bisa dijangkau oleh masyarakat luas.
Dalam Keputusan Kemenhub itu sendiri, ada beberapa poin penting seperti jenis pesawat yang bisa melakukan penyesuaian harga yaitu jenis jet dan propeller.
Kenaikan harga minyak mentah dunia yang baru baru ini terjadi membuat banyak perusahaan pengguna dan pengolah minyak mentah harus memutar strategi agar organisasi serta kegiatan perusahaan dapat terus dilakukan dan menghindari adanya kebangkrutan sehingga membuat beberapa dari mereka harus menaikkan harga pelayanan atau jasa dari para konsumen.
Imbas kenaikan minyak dunia yang sebelumnya membuat harga minyak goreng melambung tinggi ini ternyata memberikan pengaruh yang signifikan juga terhadap dunia penerbangan.
Bukan hanya maskapai Indonesia, beberapa maskapai internasional seperti Emirates dan AirAsia pun sudah memberlakukan kenaikan harga pelayanan pesawat demi stabilitas keuangan perusahaan yang harus menyesuaikan kebutuhan pesawat yaitu bahan bakan avtur setelah melambung tinggi, terutama setelah kejadian invasi Rusia ke Ukraina.
Baca Juga: Usai Anjlok 5 Persen, Harga Minyak Dunia Mulai Naik Tipis
Sebagai salah satu negara penghasil minyak mentah terbesar di dunia, pengaruh invasi yang dilakukan Rusia ke Ukraina malah membuat banyak pasokan minyak harus tertahan bahkan beberapa perjanjian kerjasama ekspor impor minyak mentah dari dan ke Rusia harus dibatalkan karena adanya gesekan politik di dalamnya.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Usai Anjlok 5 Persen, Harga Minyak Dunia Mulai Naik Tipis
-
IMF Pangkas Ekonomi Global, Harga Minyak Dunia Anjlok 5 Persen
-
Kurangi Beban APBN di Tengah Naiknya Harga Minyak Dunia, APTRINDO Minta Pemerintah Tetapkan Batas Subisidi BBM
-
Kenapa Pemerintah Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik?
-
Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat, Pantas Langsung Melambung
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
Terkini
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Ini Dia 36 Wartawan Pemenang Kompetisi Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Media Award 2025
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
-
Suara Rakyat Tertelan Ombak, Elite PAN Beberkan Bahaya Jika Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
-
Pria Ngaku Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang, Reskrim dan Propam Polda Metro Turun Tangan
-
DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK