Suara.com - Muhammad Fikry dan tiga rekannya yang diduga menjadi menjadi korban salah tangkap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (25/4/2022) kemarin. Majelis Hakim memvonis mereka sembilan bulan penjara.
Merespons putusan itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang sedari awal mengawal kasus ini, meyebut Fikry dan tiga rekannya mengalami ketidak adilan berkali-kali.
"Atas putusan ini, kami menilai para terdakwa dan keluarganya mengalami ketidakadilan berkali-kali dan Majelis Hakim masuk dalam urutan aktor yang melakukan ketidakadilan tersebut," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy kepada Suara.com, Selasa (26/4/2022).
Dia menegaskan putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Terlebih Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyebut penangkapan terhadap Fikry dan tiga rekannya telah melanggar HAM karena ditemukan adanya dugaan penyiksaan.
"Sulit dibayangkan para terdakwa yang merupakan korban penyiksaan dan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum, diputus bersalah oleh Majelis Hakim. Bagi kami, putusan ini mencederai rasa keadilan."
Berdasarkan temuan Komnas HAM setidaknya terdapat sejumlah hak dasar mereka sebagai manusia yang dilanggar, di antaranya hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam. Selain itu juga melanggar hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesehatan.
Dugaan Salah Tangkap
Diketahui, Fikry dan ketiga terdakwa lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.
Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara.
Baca Juga: Kader HMI Yang Diduga Salah Tangkap Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Begal Di Tambelang
Dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang, keempatnya disebut terlibat aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.
Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.
Roji (34), perwakilan keluarga dari terdakwa menyebut terjadi tindakan kekerasan kepada dilakukan pada saat penangkapan berlangsung dengan tujuan pemaksaan pengakuan.
"Penganiayaan banyak mas, kalo pengakuan MF ke saya kan dia ditonjokin, diinjek-injekin, ditodong pake pistol, diseret-seret, digedik (ditimpuk) kakinya pake batu dipaksa untuk mengaku," ujar Roji Kamis (3/3/2022) lalu.
Menurut pengakuan terdakwa MF kepada Roji saat kejadian berlangsung, MF hanya menawarkan bantuan kepada diduga korban begalnya dan bukan membegalnya.
"Keterangan yang mengaku korban pembegalan itu, dia tahu MF ini setelah 20 menit pembegalan bertemu dan bertanya kepada si mengaku korban dengan ucapan "Abang pulang kemana bang? nanti saya anterin,". kalo logika sederhana, masa ada begal begitu, begal syariah kali ah itumah," ucapnya.
MF yang juga berprofesi sebagai guru ngaji di musala dekat rumahnya juga bersahabat dekat dengan beberapa terdakwa lain sejak kecil.
"Mereka juga emang udah temen deket mas dari kecil di CBL mas. Kalo MF sih juga sekarang gaweannya bantu juga jaga warung, kalo sore dia rutinitas nya ngajar ngaji mas anak-anak SD di musholla keluarga kek semacam pendopo gitulah," tambah Roji.
Pihak keluarga berharap kasus ini segera tuntas dan berharap majelis hakim bisa mendengar dan mempertimbangkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa
Berita Terkait
-
Guru Ngaji yang Juga Kader HMI, Terdakwa Kasus Begal Tambelang Bekasi Divonis Bersalah
-
Kader HMI Yang Diduga Salah Tangkap Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Begal Di Tambelang
-
Hore, Polisi di Medan yang Tindak Premanisme dan Begal Akan Dapat Bonus
-
Korban Begal Brutal: Orang Ini Selamat setelah Digigit Anjing dan Dibacok, Pelaku Dipenjara Lebih dari 10 Tahun
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar