Suara.com - Kendaraan mogok saat melintasi jalan tol adalah mimpi buruk bagi semua pemudik termasuk yang melintai tol Jagorawi. Meski begitu, jangan panik dan cepat cari info derek tol Jagorawi yang resmi.
Berikut ini Suara.com sajikan info derek tol Jagorawi lengkap dengan rincian tarif jasanya. Informasi ini akan sangat berguna untuk para pengguna jalan tol saat mudik lebaran 2022.
Namun baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan petugas derek tol Jagorawi melakukan pungli kepada pengguna jalan yang hendak menggunakan jasa ini.
Jasa derek resmi ini langsung memberi harga Rp 1 juta kepada pengguna jalan, namun harganya jadi turun hingga Rp 500 ribu.
"Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 juta, terus turun ke 500rb padahal tarif resmi segitu (menampilkan tarif resmi penderekan)," unggah sebuah akun di Twitter.
Unggahan ini langsung mendapat perhatian dari PT Jasa Marga Tollroad Operator dan petugas yang melakukan pungutan liar langsung diberi surat peringatan untuk menghindari kejadian yang sama terulang kembali.
Bahkan PT Jasa Marga sudah meminta agar petugas tersebut dipecat dan langsung dipenuhi oleh penyedia jasa derek yang berkaitan.
Melalui keterangan tertulis, PT Jasa Marga menekankan bahwa jasa yang disediakan adalah gratis.
Layanan itu diberikan tanpa biaya oleh Jasa Marga jika pengguna jalan mengalami gangguan di lalu lintas dan diderek dari titik kejadian hingga salah satu dari tiga lokasi ini, yaitu:
Baca Juga: Daftar 9 Jalur Alternatif Menghindari Macet di Kota Bukittinggi Saat Mudik Lebaran 2022
1. Gerbang tol terdekat
2. Pool derek
3. Tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.
Tarif resmi baru berlaku jika pengguna jalan yang bersangkutan meminta layanan derek ke tujuan lain yang dikehendaki dan berada di luar radius yang telah ditentukan.
Untuk golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan jika diantar sesuai tujuan permintaan adalah tarif awal Rp 100.000 dan selanjutnya Rp 8.000 per kilometer.
Untuk non-golongan I, tarif awal penderekan sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?