Suara.com - Kendaraan mogok saat melintasi jalan tol adalah mimpi buruk bagi semua pemudik termasuk yang melintai tol Jagorawi. Meski begitu, jangan panik dan cepat cari info derek tol Jagorawi yang resmi.
Berikut ini Suara.com sajikan info derek tol Jagorawi lengkap dengan rincian tarif jasanya. Informasi ini akan sangat berguna untuk para pengguna jalan tol saat mudik lebaran 2022.
Namun baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan petugas derek tol Jagorawi melakukan pungli kepada pengguna jalan yang hendak menggunakan jasa ini.
Jasa derek resmi ini langsung memberi harga Rp 1 juta kepada pengguna jalan, namun harganya jadi turun hingga Rp 500 ribu.
"Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 juta, terus turun ke 500rb padahal tarif resmi segitu (menampilkan tarif resmi penderekan)," unggah sebuah akun di Twitter.
Unggahan ini langsung mendapat perhatian dari PT Jasa Marga Tollroad Operator dan petugas yang melakukan pungutan liar langsung diberi surat peringatan untuk menghindari kejadian yang sama terulang kembali.
Bahkan PT Jasa Marga sudah meminta agar petugas tersebut dipecat dan langsung dipenuhi oleh penyedia jasa derek yang berkaitan.
Melalui keterangan tertulis, PT Jasa Marga menekankan bahwa jasa yang disediakan adalah gratis.
Layanan itu diberikan tanpa biaya oleh Jasa Marga jika pengguna jalan mengalami gangguan di lalu lintas dan diderek dari titik kejadian hingga salah satu dari tiga lokasi ini, yaitu:
Baca Juga: Daftar 9 Jalur Alternatif Menghindari Macet di Kota Bukittinggi Saat Mudik Lebaran 2022
1. Gerbang tol terdekat
2. Pool derek
3. Tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.
Tarif resmi baru berlaku jika pengguna jalan yang bersangkutan meminta layanan derek ke tujuan lain yang dikehendaki dan berada di luar radius yang telah ditentukan.
Untuk golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan jika diantar sesuai tujuan permintaan adalah tarif awal Rp 100.000 dan selanjutnya Rp 8.000 per kilometer.
Untuk non-golongan I, tarif awal penderekan sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional