Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru yang mengatur program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut ada dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan hari Tua. Aturan tersebut menggantikan Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan menuturkan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak akan berlaku lagi.
Adanya pembaruan pada Permenaker tersebut diketahui bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT. Selain itu, pergantian Permenaker ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo, dan sebagai bentuk realisasi dari aspirasi para pekerja/buruh yang mengajukan penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
Apa saja aturan JHT yang baru tersebut? Berikut poin-poin Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.
- Mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama mengenai klaim manfaat jHT bagi para peserta yang mengundurkan diri, dan para peserta yang dikenakan PHK. Manfaat JHT dapat diambil dengan tunai dan sekaligus setelah melewati waktu tunggu 1 bulan lamanya.
- Persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Contoh, para peserta yang telah mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 (empat) dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, dalam aturan yang ada saat ini yaitu menjadi 2 (dua) dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
- Memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan bisa berupa dokumen dalam bentuk elektronik ataupun hardcopy. Dalam kata lain, klaim bisa dilakukan secara online, serta kemudahan dalam menyampaikan bukti PHK.
- Klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak
- Klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
- Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, dengan catatan tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Tata Cara Mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Bisa Langsung Cair!
-
Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
-
Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?
-
Pencairan JHT tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Kemnaker Permudah Syarat Klaim JHT
-
Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia