Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru yang mengatur program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut ada dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan hari Tua. Aturan tersebut menggantikan Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan menuturkan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak akan berlaku lagi.
Adanya pembaruan pada Permenaker tersebut diketahui bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT. Selain itu, pergantian Permenaker ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo, dan sebagai bentuk realisasi dari aspirasi para pekerja/buruh yang mengajukan penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
Apa saja aturan JHT yang baru tersebut? Berikut poin-poin Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.
- Mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama mengenai klaim manfaat jHT bagi para peserta yang mengundurkan diri, dan para peserta yang dikenakan PHK. Manfaat JHT dapat diambil dengan tunai dan sekaligus setelah melewati waktu tunggu 1 bulan lamanya.
- Persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Contoh, para peserta yang telah mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 (empat) dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, dalam aturan yang ada saat ini yaitu menjadi 2 (dua) dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
- Memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan bisa berupa dokumen dalam bentuk elektronik ataupun hardcopy. Dalam kata lain, klaim bisa dilakukan secara online, serta kemudahan dalam menyampaikan bukti PHK.
- Klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak
- Klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
- Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, dengan catatan tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Tata Cara Mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Bisa Langsung Cair!
-
Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
-
Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?
-
Pencairan JHT tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Kemnaker Permudah Syarat Klaim JHT
-
Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional