Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru yang mengatur program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut ada dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan hari Tua. Aturan tersebut menggantikan Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan menuturkan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak akan berlaku lagi.
Adanya pembaruan pada Permenaker tersebut diketahui bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT. Selain itu, pergantian Permenaker ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo, dan sebagai bentuk realisasi dari aspirasi para pekerja/buruh yang mengajukan penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
Apa saja aturan JHT yang baru tersebut? Berikut poin-poin Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.
- Mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama mengenai klaim manfaat jHT bagi para peserta yang mengundurkan diri, dan para peserta yang dikenakan PHK. Manfaat JHT dapat diambil dengan tunai dan sekaligus setelah melewati waktu tunggu 1 bulan lamanya.
- Persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Contoh, para peserta yang telah mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 (empat) dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, dalam aturan yang ada saat ini yaitu menjadi 2 (dua) dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
- Memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan bisa berupa dokumen dalam bentuk elektronik ataupun hardcopy. Dalam kata lain, klaim bisa dilakukan secara online, serta kemudahan dalam menyampaikan bukti PHK.
- Klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak
- Klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
- Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, dengan catatan tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Tata Cara Mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Bisa Langsung Cair!
-
Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
-
Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?
-
Pencairan JHT tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Kemnaker Permudah Syarat Klaim JHT
-
Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Homeless Media, Instrumen Penting Bantu Suarakan Isu Lingkungan Dekat Masyarakat
-
Rumah Eks Menkominfo Johnny G Plate Ambruk, Korban Tewas Gempa NTT 47 Orang
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang
-
Arsip Angin dan Janji yang Tertunda
-
Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan
-
Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok
-
Perkembangan AI Tak Bisa Dihindari, Wakil Ketua DPRD Jateng: Harus Adaptif, Jangan Takut Perubahan!
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian