Suara.com - Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, menandakan bahwa umat Islam akan segera menyambut datangnya hari raya Idul Fitri. Oleh karenanya umat muslim dianjurkan untuk segera mempersiapakan untuk membayar zakat fitrah. Lalu dimana mambayar zakat fitrah?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu mencukupi kebutuhannya pada akhir Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri. Setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil dan merdeka maupun hamba wajib menunaikan zakat. Muncul pertanyaan dimana membayar zakat fitrah.
Pekan ini merupakan hari terakhir pembayaran zakat fitrah. Jadi jangan sampai ketinggalan untuk membayar zakat. Lantas, dimana membayar zakat fitrah?
Dimana Membayar Zakat Fitrah?
Melansir dari laman NU Online, pembayaran zakat fitrah harus dialakukan di tempat di mana seseorang itu berada saat terbenamnya matahari sore pada hari raya Idul Fitri. Perintah ini merujuk pada pendapat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Ghayatu Talkhisil Murad (hal. 43),
Artinya, "Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya."
Berdasarkan penjelasan di atas, zakat hanya boleh dibayar di tempat seseorang itu berada. Misalkan mereka masih di tanah perantauan maka ia harus membayarnya di sana. Zakat tidak boleh dibayarkan di rumah dengan diwakilkan anggota keluarga jika ia masih diperantauan.
Akan tetapi ada pula yang membolehkan zakat dibayar di kampung halaman dengan diwakilkan oleh anggota keluarganya. Seseorang dapat mengambil pendapat yang lebih unggul terkait dengan tempat pembayaran zakat ini.
Umat Islam dapat membayarkan zakat di lembaga zakat, masjid, mushala, atau langsung diberikan kepada delapan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat.
Baca Juga: Batas Waktu Zakat Fitrah Sampai Kapan Boleh Dibayarkan? Begini 4 Ketentuannya
Selain itu, masyarakat juga dapat membayar zakat secara online melalui lembaga zakat yang menyediakan layanan zakat online, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Kita Bisa dan lain sebagainya.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Adapun tata cara dalam membayar zakat fitrah, diantaranya yaitu:
1. Pilih bahan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, dan lainnya dengan kualitas minimal sama dengan yang kita makan sehari-hari.
2. Berat beras setara dengan satu sha' sama dengan 3 liter atau 2,5 kilogram.
3. Baca niat zakat fitrah
Berita Terkait
-
Batas Waktu Zakat Fitrah Sampai Kapan Boleh Dibayarkan? Begini 4 Ketentuannya
-
Cara Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak dan Orang yang Diwakilkan, Lengkap dengan Doa saat Membayarnya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dengan Artinya
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?
-
Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari