Suara.com - Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, menandakan bahwa umat Islam akan segera menyambut datangnya hari raya Idul Fitri. Oleh karenanya umat muslim dianjurkan untuk segera mempersiapakan untuk membayar zakat fitrah. Lalu dimana mambayar zakat fitrah?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu mencukupi kebutuhannya pada akhir Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri. Setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil dan merdeka maupun hamba wajib menunaikan zakat. Muncul pertanyaan dimana membayar zakat fitrah.
Pekan ini merupakan hari terakhir pembayaran zakat fitrah. Jadi jangan sampai ketinggalan untuk membayar zakat. Lantas, dimana membayar zakat fitrah?
Dimana Membayar Zakat Fitrah?
Melansir dari laman NU Online, pembayaran zakat fitrah harus dialakukan di tempat di mana seseorang itu berada saat terbenamnya matahari sore pada hari raya Idul Fitri. Perintah ini merujuk pada pendapat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Ghayatu Talkhisil Murad (hal. 43),
Artinya, "Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya."
Berdasarkan penjelasan di atas, zakat hanya boleh dibayar di tempat seseorang itu berada. Misalkan mereka masih di tanah perantauan maka ia harus membayarnya di sana. Zakat tidak boleh dibayarkan di rumah dengan diwakilkan anggota keluarga jika ia masih diperantauan.
Akan tetapi ada pula yang membolehkan zakat dibayar di kampung halaman dengan diwakilkan oleh anggota keluarganya. Seseorang dapat mengambil pendapat yang lebih unggul terkait dengan tempat pembayaran zakat ini.
Umat Islam dapat membayarkan zakat di lembaga zakat, masjid, mushala, atau langsung diberikan kepada delapan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat.
Baca Juga: Batas Waktu Zakat Fitrah Sampai Kapan Boleh Dibayarkan? Begini 4 Ketentuannya
Selain itu, masyarakat juga dapat membayar zakat secara online melalui lembaga zakat yang menyediakan layanan zakat online, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Kita Bisa dan lain sebagainya.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Adapun tata cara dalam membayar zakat fitrah, diantaranya yaitu:
1. Pilih bahan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, dan lainnya dengan kualitas minimal sama dengan yang kita makan sehari-hari.
2. Berat beras setara dengan satu sha' sama dengan 3 liter atau 2,5 kilogram.
3. Baca niat zakat fitrah
Berita Terkait
-
Batas Waktu Zakat Fitrah Sampai Kapan Boleh Dibayarkan? Begini 4 Ketentuannya
-
Cara Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak dan Orang yang Diwakilkan, Lengkap dengan Doa saat Membayarnya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dengan Artinya
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?
-
Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang