“Yang ditujukan kepada Presiden, untuk selesaikan persoalan ini. Namun Pak Presiden abaikan itu dan fokus hanya pada masalah perebutan saham itu. Dan sahamnya kan sudah mereka peroleh, tetapi rekomendasi Komnas HAM yang menggantung itu sampai hari ini tidak ditindaklanjuti. Makanya, kami sebut mereka ini korban penerapan kebijakan Minerba itu,” tambah Gobay.
Faktanya, sebagai pemegang saham mayoritas, tanggung jawab penyelesaian 8.300 buruh mogok ini, menurut Direktur LBH Papua ini, ada di tangan pemerintah. Gobay juga mengingatkan, pasal 28, ayat 4 UUD 1945 berisi tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan serta penegakan HAM. Karena itu, pemerintah bertugas sepenuhnya menyelesaikan persoalan ini.
Desakan yang sama diberikan kepada Pemerintah Daerah Papua, karena menurut kesepakatan awal, mereka adalah pemegang 10 persen saham Freeport. Namun, sebagai pemegang saham, Gubernur Papua hanya mengirimkan surat desakan kepada PT Freeport pada 2018. Surat itu berisi pernyataan bahwa pemogokan adalah hak yang sah dan agar PT Freeport segera mengaktifkan kembali 8.300 dan membayarkan upah mereka.
Gobay mengingatkan, pemogokan ini adalah masalah kemanusiaan juga. Bersama 8.300 buruh itu, ada juga keluarga mereka yang kehilangan sumber pendapatan. Termasuk di dalamnya kehilangan kepesertaan BPJS, untuk membiayai kesehatan mereka.
“Sikap negara yang hanya melihat ini seperti menghendaki buruh ini mati pelan-pelan. Apalagi fakta hari ini, sudah lebih dari seratus orang buruh yang meninggal, yang mogok, karena tidak mampu membayar biaya pengobatan akibat BPJS-nya dicabut,” tegas Gobay.
VOA telah menghubungi Manager External & Media Relations Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Kerry Yarangga. PT Freeport memilih untuk tidak berkomentar mengenai persoalan ini. (Sumber: VOA)
Berita Terkait
-
Konser Musik 1.220 Meter di Bawah Permukaan Tanah PT Freeport Dapat Rekor MURI
-
Habiskan Rp42 Triliun, Proyek Pabrik Smelter Freeport Gresik Dikebut
-
Kontrak Freeport di Papua Segera Habis, Dirut BUMN MIND ID Malah Minta Diperpanjang
-
Kenang Momen Caplok Saham Freeport, Jokowi: Memang Ngeri, Papua Akan Goncang, AS Marah
-
Produksi Tambang Emas Freeport 2021 Meningkat Dibanding Tahun Lalu
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang