Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan bahwa program BSU Bantuan Subsidi Upah kembali dilanjutkan di tahun 2022. Lantas, BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair?
BSU Bantuan Subsidi Upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan oleh Kemnaker dengan tujuan untuk membantu pekerja bertahan di tengah pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa BSU 2022 kembali disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Penyaluran tersebut akan dilakukan melalui 4 bank BUMN. BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair?
Basis data penerima BSU 2022 juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya jika ingin mendapatkan BSU harus menjadi peserta program jaminan sosial itu. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima yaitu sebesar Rp1 juta. Besaran BSU 2022 ini masih sama seperti tahun 2021 lalu. Berikut penjelasan BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair.
BSU Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair?
Sayangnya, BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair masih menjadi pertanyaan. Semula, program BSU Bantuan Subsidi Upah ditargetkan dapat dicairkan ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan pada April 2022. Namun sayangnya, target tersebut meleset karena persiapan belum selesai.
Selama ini untuk cek daftar nama penerima BSU Bantuan Subsidi Upah, setiap pekerja dapat mengecek link pada situs Kemnaker maupun pada website BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Saja Syaratnya?
Dilansir dari laman BSU Kemnaker, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan subsidi upah:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
BSU Subsidi Upah diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28? Begini Penjelasannya
Berikut ini adalah cara cek status pencairan BSU Bantuan Subsidi Upah:
1. Login ke laman bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki.
2. Jika belum memiliki akun, maka harus daftar dulu di menu registrasi.
3. Setelah berhasil login, silakan lengkapi profil yang ada.
4. Setelah lengkap, kemudian cek pemberitahuan, maka akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Berita Terkait
-
Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28? Begini Penjelasannya
-
BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Mulai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?
-
Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian
-
Daftar Lowongan Kerja Mei 2022: Bank BTN hingga PT Andaro Energy Buka Loker!
-
Ini Syarat Gadai BPKB di Pegadaian Terbaru, Lengkap dengan Cara Pengajuannya
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina