Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah melakukan penyesuaian keenam Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Berikut aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru.
Pada penyesuaian keenam, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti mengatakan bahwa penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia. Lantas, apa aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru?
Sebagai tambahan informasi, penyesuaian aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini, dengan melibatkan para pakar pendidikan serta epidemiolog.
Aturan Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, maka diwajibkan untuk menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, juga diwajibkan untuk menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP. Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, maka diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
Sedangkan bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, maka diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Aturan Sekolah di Wilayah PPKM Level 4
Sementara itu, untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Baca Juga: Cegah Hepatitis Akut, Pemkot Jakbar: Bila Anak Sakit, Jangan Masuk Sekolah
Aturan Sekolah di Wilayah Khusus
Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Meskipun aturan sekolah tatap muka 100 persen telah diberlakukan, namun setiap orang tua atau wali peserta didik masih dapat memilih, sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung akan langsung diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Demikian penjelasan mengenai aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru yang sudah disahkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cegah Hepatitis Akut, Pemkot Jakbar: Bila Anak Sakit, Jangan Masuk Sekolah
-
Simak 4 Rekomendasi KPAI Terkait PTM di Tengah KLB Hepatitis Akut
-
Waspada Infeksi Hepatitis Akut saat PTM, KPAI Minta Orangtua Siapkan Bekal Makanan Bersih untuk Anak
-
Usai Lebaran Apakah PPKM Bakal Terus Dilanjutkan? Ini Kata Satgas Covid-19
-
Antisipasi Hepatitis Akut, Pemprov DKI Jakarta Kaji Sekolah Online
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko