Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah melakukan penyesuaian keenam Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Berikut aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru.
Pada penyesuaian keenam, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti mengatakan bahwa penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia. Lantas, apa aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru?
Sebagai tambahan informasi, penyesuaian aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini, dengan melibatkan para pakar pendidikan serta epidemiolog.
Aturan Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, maka diwajibkan untuk menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, juga diwajibkan untuk menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP. Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, maka diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
Sedangkan bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, maka diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Aturan Sekolah di Wilayah PPKM Level 4
Sementara itu, untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Baca Juga: Cegah Hepatitis Akut, Pemkot Jakbar: Bila Anak Sakit, Jangan Masuk Sekolah
Aturan Sekolah di Wilayah Khusus
Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Meskipun aturan sekolah tatap muka 100 persen telah diberlakukan, namun setiap orang tua atau wali peserta didik masih dapat memilih, sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung akan langsung diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Demikian penjelasan mengenai aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru yang sudah disahkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cegah Hepatitis Akut, Pemkot Jakbar: Bila Anak Sakit, Jangan Masuk Sekolah
-
Simak 4 Rekomendasi KPAI Terkait PTM di Tengah KLB Hepatitis Akut
-
Waspada Infeksi Hepatitis Akut saat PTM, KPAI Minta Orangtua Siapkan Bekal Makanan Bersih untuk Anak
-
Usai Lebaran Apakah PPKM Bakal Terus Dilanjutkan? Ini Kata Satgas Covid-19
-
Antisipasi Hepatitis Akut, Pemprov DKI Jakarta Kaji Sekolah Online
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur