Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah melakukan penyesuaian keenam Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Berikut aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru.
Pada penyesuaian keenam, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti mengatakan bahwa penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia. Lantas, apa aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru?
Sebagai tambahan informasi, penyesuaian aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini, dengan melibatkan para pakar pendidikan serta epidemiolog.
Aturan Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, maka diwajibkan untuk menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, juga diwajibkan untuk menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP. Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, maka diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
Sedangkan bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, maka diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Aturan Sekolah di Wilayah PPKM Level 4
Sementara itu, untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Baca Juga: Cegah Hepatitis Akut, Pemkot Jakbar: Bila Anak Sakit, Jangan Masuk Sekolah
Aturan Sekolah di Wilayah Khusus
Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Meskipun aturan sekolah tatap muka 100 persen telah diberlakukan, namun setiap orang tua atau wali peserta didik masih dapat memilih, sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung akan langsung diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Demikian penjelasan mengenai aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru yang sudah disahkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cegah Hepatitis Akut, Pemkot Jakbar: Bila Anak Sakit, Jangan Masuk Sekolah
-
Simak 4 Rekomendasi KPAI Terkait PTM di Tengah KLB Hepatitis Akut
-
Waspada Infeksi Hepatitis Akut saat PTM, KPAI Minta Orangtua Siapkan Bekal Makanan Bersih untuk Anak
-
Usai Lebaran Apakah PPKM Bakal Terus Dilanjutkan? Ini Kata Satgas Covid-19
-
Antisipasi Hepatitis Akut, Pemprov DKI Jakarta Kaji Sekolah Online
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai
-
Demo di Mabes Polri, Mahasiswa UI Sindir Polisi Berpeci dan Berkerudung: Tak Bisa Pikat Hati Kami!
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri
-
Seskab Teddy Bantah Keras Isu MBG Habiskan Anggaran Pendidikan: Narasi Keliru!
-
Langgar Kidul: Kisah di Balik Tembok Cikal Bakal Muhammadiyah