Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah melakukan penyesuaian keenam Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Berikut aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru.
Pada penyesuaian keenam, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti mengatakan bahwa penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia. Lantas, apa aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru?
Sebagai tambahan informasi, penyesuaian aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini, dengan melibatkan para pakar pendidikan serta epidemiolog.
Aturan Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, maka diwajibkan untuk menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, juga diwajibkan untuk menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP. Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, maka diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
Sedangkan bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, maka diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Aturan Sekolah di Wilayah PPKM Level 4
Sementara itu, untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Baca Juga: Cegah Hepatitis Akut, Pemkot Jakbar: Bila Anak Sakit, Jangan Masuk Sekolah
Aturan Sekolah di Wilayah Khusus
Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Meskipun aturan sekolah tatap muka 100 persen telah diberlakukan, namun setiap orang tua atau wali peserta didik masih dapat memilih, sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung akan langsung diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Demikian penjelasan mengenai aturan sekolah tatap muka 100 persen terbaru yang sudah disahkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cegah Hepatitis Akut, Pemkot Jakbar: Bila Anak Sakit, Jangan Masuk Sekolah
-
Simak 4 Rekomendasi KPAI Terkait PTM di Tengah KLB Hepatitis Akut
-
Waspada Infeksi Hepatitis Akut saat PTM, KPAI Minta Orangtua Siapkan Bekal Makanan Bersih untuk Anak
-
Usai Lebaran Apakah PPKM Bakal Terus Dilanjutkan? Ini Kata Satgas Covid-19
-
Antisipasi Hepatitis Akut, Pemprov DKI Jakarta Kaji Sekolah Online
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor