Suara.com - BPJS diketahui memiliki program untuk membantuk peserta yang memiliki tunggakan iuran. Program tersebut yakni Rencana Iuran Bertahap atau yang disingkat sebagai REHAB. Program Rehab berguna untuk membayar tunggakan iuran JKN-KIS di BPJS Kesehatan yang tertunda lebih dari 3 bulan.
Dengan program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan mampu membayar dengan cara menyicil. Ini merupakan kesempatan baik bagi terselenggaranya jaminan sosial di bidang kesehatan.
Tujuan Program Rehat ini yakni agar masyarakat merasa diperingan dan dipermdah untuk melunasi tunggakan iuran dengan cara pembayaran bertahap. Program ini menyasar pesert JKN-KIS dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
Berikut ini syarat Program Rehab peserta BPJS Kesehatan yang punya tunggakan:
- Merupakan peserta kategori PBPU atau Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran selama 3 bulan hingga 24 bulan.
- Melakukan pendaftaran program Rehab dilaksanakan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Periode pembayaran iuran maksimal selama 12 tahapan .
Berikut tata cara mendaftarkan diri pada program kepesertaan BPJS Kesehatan:
- Download aplikasi Mobile JKN melalui Playstore maupun Appstore
- Silakan pilih opsi Program Rehab BPJS Kesehatan dalam menu Rencana Pembayaran Bertahap
- Muncul Informasi mengenai Program Rehab dan total tunggakan serta ada syarat dan ketentuan program Rehab
- Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS
- Setelah mendaftar, peserta dapat melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan ketentuan di simuasi pembayaran yang dipilih
- Setelah tunggakan iuran lunas, barulah kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembaliDemikian cara dan syarat mendaftar program Rehab untuk BPJS.
Program ini menjadi solusi pembayaran bagi peserta BPJS agar tetap dapat selalu aktif. Masyarakat dihimbau untuk terus disiplin membayar tunggakan iuran bulanan BPJS Kesehatan agar mudah mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Nunggak Bayar BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp30 Juta? Ini Faktanya
-
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi
-
Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?
-
Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya
-
Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Harga MinyaKita Bakal Naik, DPR Warning Pemerintah: Jangan Biarkan Penimbun Ambil Untung
-
Bakal Jadi Presiden Rusia Sampai 2036, Vladimir Putin: Hanya Tuhan yang Tahu
-
Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri
-
Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
-
Open House Sekolah Rakyat Jambi, Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data yang Akurat dan Sasaran Tepat
-
Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim
-
Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden