Suara.com - PT KAI melakukan pelonggaran aturan bagi pengguna jasa kereta api. Menyadur situs resmi mereka, humas PT KAI mengatakan ada kelonggaran dalam proses boarding. Apa saja syarat naik kereta api terbaru?
PT KAI telah memperbarui syarat naik kereta api terbaru. Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tak wajib menunjukkan tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada clock process boarding. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Mei 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat naik kereta api terbaru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalayan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 20
Syarat Naik Kereta Api Terbaru
Berikut syarat naik kereta api terbaru lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dari Lokal terbaru:
1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
a). Vaksin dosis kedua dan ketiga (vaksin booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b). Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif tes cepat antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Baca Juga: Deretan Pelonggaran Prokes Terbaru: Lepas Masker, Tak Perlu Antigen atau PCR
d). Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin dosis minimal pertama
b). Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR
c). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d). Pengguna jasa kereta api dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Berita Terkait
-
Deretan Pelonggaran Prokes Terbaru: Lepas Masker, Tak Perlu Antigen atau PCR
-
Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri, Tak Perlu Tes PCR Lagi!
-
Aturan Bebas Tes Covid-19 Terbaru, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Antigen dan PCR!
-
Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia
-
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN