Suara.com - Status buron yang disandang oleh Harun Masiku dan pandemi Covid-19 di Indonesia sama-sama sudah memasuki usianya yang kedua. Meski telah dijanjikan oleh KPK tahun lalu, Harun Masiku hingga kini belum kunjung ditangkap dan masih bebas berkeliaran di luar sana.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tahun lalu berjanji akan menangkap sosok koruptor Harun Masiku yang menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Janji mereka adalah Harun Masiku sudah kunjung mereka tangkap jika pandemi Covid-19 sudah mereda.
Janji tersebut diucapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang berjanji empat koruptor yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dapat ditangkap, salah satunya adalah Harun Masiku.
"Kami terus kejar mudah-mudahan setelah Covid-19 agak reda kami bisa lebih leluasa untuk mencari DPO tersebut. Yang jelas KPK berkomitmen bukan hanya untuk Harun Masiku untuk keempat-empatnya, kami akan laksanakan penangkapan segera setelah Covid-19 mereda," kata Nurul , Rabu (29/12/2021) silam.
Selain Harun Masiku, nama-nama koruptor dalam DPO tersebut antara lain:
- Kirana Kotama, terlibat tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.
- Izil Azhar, terlibat menerima gratifikasi bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012
- Surya Darmadi, pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group. Terlibat korupsi membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.
Meski pandemi Covid-19 menunjukan gelombang surut dan kegiatan publik mulai berangsur-angsur kembali normal, Harun Masiku tak kunjung mengenakan rompi orange KPK dan dibawa kembali ke Indonesia.
Sontak, publik menagih janji KPK untuk segera menangkap Harun Masiku. Salah satu tuntutan tagih janji tersebut juga ikut dilayangkan oleh sosok eks penyidik KPK Novel Baswedan.
Bahkan, Novel menyebut bahwa Firli Bahuri cs dan pejabat KPK yang dibawahinya tidak boleh tidur nyenyak sebelum Harun Masiku ditangkap.
"Intinya, bahwa benar tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli. Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM (Harun Masiku) sampai sekarang," kata Novel kepada Suara.com, Jumat (15/5/2022).
Baca Juga: Terciduk Satgas COVID-19, 2 WNI di Beijing Terpaksa Masuk Pusat Karantina Mandiri
Novel juga menawarkan diri untuk dilibatkan dalam pencarian tersebut.
"Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM (Harun Masiku). Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama. Itu pun bila Firli punya kemauan untuk menangkap," tandas eks penyidik KPK tersebut.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Terciduk Satgas COVID-19, 2 WNI di Beijing Terpaksa Masuk Pusat Karantina Mandiri
-
Geledah Sejumlah Kantor SKPD Kota Ambon dan Beberapa Rumah, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
-
Deretan Kinerja KPK Buat Tangkap Harun Masiku, Masih Zonk hingga Sekarang
-
Kabar Baik, Seluruh Pasien Covid-19 di Batam Sembuh, 12 Kecamatan Berstatus Zona Hijau
-
Terjerat Kasus Suap Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Disidang
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam