Suara.com - Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus tendang sesajen di Gunung Semeru akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).
Kasus itu berawal dari video viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 silam. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.
Berikut perjalanan kasus lelaki tending sesajen di Semeru sampai divonis 10 bulan penjara.
1. Tendang Sesajen Sambil Teriak Takbir
Warganet digegerkan dengan sebuah unggahan video di media sosial lantaran ada seorang lelaki membuang dan menendang sesajen di kawasan letusan Gunung Semeru. Pelaku waktu itu menyebut jika sesajen membuat Allah menjadi murka.
Sembari meneriakkan takbir ia lantas membuang dan menendang dua nampan sesajen masuk ke dalam jurang. Lelaki berjenggot dengan rompi hitam dan sarung abu-abu itu mengatakan kalau sesajen membuat murka Allah hingga tanpa disadari akan menurunkan azabnya.
2. Diburu Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan membentuk tim untuk mengejar seorang lelaki pelaku penendang sesajen tersebut.
“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan pencarian pelaku,” jelas Kombes Gatot pada Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Akhir Cerita Kasus Tendang Sesajen Di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Divonis 10 Bulan Penjara
Gatot mengungkapkan bahwa pihaknya kini melakukan pencarian dan monitoring media sosial yang menaikkan video viral lelaki tentang sesajen tersebut. Terkait identitas pelaku yang diduga relawan itu apakah asli warga setempat atau pendatang, Kombes Pol Gatot belum bisa menjelaskan lebih rinci.
Kala itu, ia mengimbau masyarakat maupun relawan agar menjaga situasi agar kondusif di sekitar area bencana, termasuk Gunung Semeru.
3. Dikecam Banyak Pihak
Aksi tendang sesajen yang dilakukan lelaki berompi hitam mengundang kecaman banyak pihak, tak terkecuali Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, pendakwah seperti Gus Miftah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah Cholil Nafis pada Senin (10/1/2022) juga menyatakan bahwa ia tidak setuju dengan tindakan menendang sajen dan menistakan keyakinan lain.
Menurut Cholil, cara menyampaikan dakwah mestinya bukan dengan menyakiti atau menistakan orang lain. Alih-alih merendahkan, dakwah bisa dilakukan melalui dialog bersama. Sesajen pun seharusnya dimaknai sebagai kearifan lokal dan kekayaan budaya Indonesia.
Berita Terkait
-
Akhir Cerita Kasus Tendang Sesajen Di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Divonis 10 Bulan Penjara
-
Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara: Saya Terima
-
Truk Bermuatan Batu Terseret Aliran Lahar Dingin Gunung Semeru di Kampung Renteng Lumajang
-
Status Aktif di Level 3, Gunung Semeru Dilaporkan Masih Luncurkan Guguran hingga Letusan
-
Gunung Semeru Beberapa Kali Alami Letusan, Ini Peringatan Bagi Warga Setempat
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!