Suara.com - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) hingga kini masih menyisakan isu kontroversial di dalam masyarakat. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej menjelaskan sejumlah isu kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP tersebut.
Beberapa isu tersebut di antaranya pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, contempt of court, dan penodaan agama.
"Dari 14 butir RUU KUHP yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat, akhirnya Kemenkumham dan DPR menyepakati ada pasal yang tetap dipertahankan," katanya seperti dikutip Antara saat memberikan kuliah umum di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022).
Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiarej, memberikan contoh isu kontroversi di masyarakat. Salah satunya, pasal hukuman mati, kemudian ada pasal yang direformulasi seperti pasal mengenai penodaan agama, serta ada juga pasal yang dihapus seperti pasal mengenai advokat curang dan pasal mengenai praktik dokter gigi tak berizin.
"Kami menyadari pasti akan ada pro dan kontra terhadap RUU KUHP, untuk itu Kemenkumham sebagai penyusun RUU selalu terbuka akan sumbangan pemikiran dan kritik yang ada," tuturnya.
Ia mengemukakan, penyusunan RUU KUHP bukan semata-mata persoalan hukum dan tidak mungkin bisa memuaskan seluruh pihak.
"Sebagai contoh kalangan aktivis HAM menentang adanya pasal hukuman mati, sementara pegiat antikorupsi justru ingin koruptor dihukum mati," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, jika Kemenkumham telah melakukan survei pada tahun 2015-2016 mengenai hukuman mati. Hasilnya 80 persen responden setuju adanya hukuman mati, namun sebagian besar mereka juga keberatan kalau teroris dihukum mati.
"Sebanyak 80 responden yang setuju hukuman mati, ketika ditanya apakah pelaku terorisme patut dihukum mati maka hanya 20 persen di antaranya yang setuju. Itu membuktikan bahwa pidana mati terkait banyak hal seperti agama, sosial, budaya dan politik," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Tertunda untuk Disahkan, RUU KUHP Kini Ditargetkan Rampung Juli 2022
Lantaran itu, kemudian dalam RUU KUHP pidana mati menjadi pidana khusus. Sehingga nantinya hakim yang menjatuhkan keputusan pidana mati disertai pidana percobaan selama sepuluh tahun.
"Jika selama masa percobaan sepuluh tahun terpidana mati berkelakuan baik maka bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ucap guru besar di FH Universitas Gadjah Mada itu.
Selain pasal hukuman mati, pasal lain yang juga menjadi kontroversi yakni mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Ia menolak anggapan beberapa pihak yang menganggap pemerintah sedang menghidupkan pasal karet sehingga bertentangan dengan prinsip equality befor the law.
Menurutnya, KUHP di semua negara memiliki persamaan dan memuat substansi yang pasti sama.
Namun, ada tiga hal yang membedakan di antara KUHP masing-masing negara yakni mengenai kejahatan politik, kejahatan terhadap kesusilaan dan pasal mengenai penghinaan, sehingga setiap negara akan berbeda dalam mendefinisikan ketiga hal tersebut dalam KUHP-nya.
Berita Terkait
-
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Kecewa ke DPR karena Sepakat Bahas RKUHP Tanpa Membuka Kembali Substansinya
-
Puan Maharani Hattrick Matikan Mic, Kini 'Korbannya' FPKS DPR Saat Bahas RKUHP, Alasannya Bikin Publik Terbelah
-
Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!