Suara.com - Ketika ingin memiliki rumah sendiri, namun uang yang dimiliki tak cukup, KPR adalah solusinya. KPR menjadi opsi yang kerap ditempuh masyarakat Indonesia ketimbang harus indekost bertahun-tahun. Lantas apa saja syarat KPR?
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah sendiri didefinisikan sebagai sebuah fasilitas kredit yang diberikan perbankan kepada para nasabah berstatus perorangan ketika membeli atau memperbaiki rumah. Di bank tertentu, KPR juga diartikan sebagai Kredit Perumahan Rakyat.
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR dibagi menjadi dua jenis, yakni KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi. Penghasilan nasabah menjadi pertimbangan utama dalam memilih dua jenis KPR ini.
KPR Subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah.
KPR Subsidi bisa berupa subsidi untuk meringankan kredit maupun subsidi menambahh dana pembangunan atau perbaikan rumah. KPR Subsidi ini diatur langsung oleh pemerintah.
Jadi, tak semua pengajuan kredit dapat diberikan fasilitas KPR Subsidi. KPR Subsidi umumnya diberikan dengan memperhatikan penghasilan pemohon serta angka maksimum kredit yang diberikan.
Sementara KPR Non Subsidi adalah sistem kredit pemilikan rumah yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR Non Subsidi ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besaran kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan setiap bank sendiri.
Syarat KPR
Pengajuan Kredit Perumahan Rakyat, baik itu KPR Subsidi maupun KPR Non Subsidi memiliki persyaratan yang relatif sama. Syarat itu bisa dalam bentuk administrasi maupun penentuan kredit.
Syarat yang harus dilampirkan dalam pengajuan KPR adalah sebagai berikut:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk nasabah wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membeli rumah dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli rumah secara perorangan)
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Biaya dan Proses KPR
Dalam pembelian atau renovasi rumah dengan KPR, nasabah bank selaku pemohon biasanya dikenakan beberapa biaya, di luar kredit, seperti biaya appraisal (bea survei rumah), biaya notaris, provisi bank (balas jasa persetujuan kredit), biaya asuransi kebakaran dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Sementara untuk proses pemayaran KPR, baik itu KPR Subsidi maupun Non Subsidi terdiri atas Flat, Efektif dan Anuitas Tahunan dan Bulanan.
KPR Flat atau Fixed Rate berarti jenis angsuran dalam suku bunga yang tetap dari awal hingga akhir pembayaran. Lalu, KPR Efektif berarti perhitungan suku bunga dihitung dari sisa hutang milik debitur.
Sementara KPR Anuitas berarti porsi bunga pada masa awal kredit akan lebih besar, sedangkan porsi angsuran pokok lebih kecil. Dari pengalaman yang sudah ada, KPR dengan perhitungan suku bunga efektif atau anuitas lebih sering jadi pilihan.
Berita Terkait
-
Pegiat Literasi Muhidin M Dahlan Ceritakan Hidup Syafii Maarif, Tinggal di Rumah KPR Kala Jabat Ketum PP Muhammadiyah
-
Jadi Syarat Penting Kredit Rumah ke Bank, Ini Tips Jitu Lolos BI Checking!
-
Lokasi Rumah KPR Murah di Jaksel, Segini Kisaran Harganya
-
Meski Pandemi, Penyaluran KPR Nonsubsidi BTN Justru Makin Meningkat
-
Rumah Kosong Lama Nggak Dijenguk, Pemilik Kaget Dapati Ada Sosok Penghuni Baru
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL