Suara.com - DPRD DKI Jakarta bentuk panitia khusus atau pansus bahas status Jakarta jika tidak lagi jadi Ibu Kota Negara Indonesia. Selain Pansus IKN, DPRD DKI Jakarta juga bentuk 2 pansus lainnya, di antaranya pansus Rencana Induk Transportasi dan Pengelolaan Air Minum.
Pembentukan tiga pansus itu diresmikan melalui rapat paripurna DPRD DKI.
Masing-masing panitia khusus tersebut akan menindaklanjuti untuk memilih susunan kepanitiaan dan kemudian segera membahas dalam rapat terkait.
"Ada hal yang perlu disampaikan ke masyarakat dalam kasus ini banyak permasalahan di dalamnya, misalnya tentang IKN, bagaimana kekhususan Jakarta ke depan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin di gedung DPRD DKI, Senin.
"Harapan adanya pansus ini agar seluruh permasalahan yang ada di dalamnya bisa kami urai," lanjutnya.
Khoirudin menjelaskan terkait IKN, DPRD DKI mendalami kesiapan Jakarta setelah tidak lagi menjadi IKN yang akan dipindahkan ke Nusantara di Kalimantan Timur.
"Kami masih belum tahu seperti apa Jakarta ke depan, perlu sekali kami mendalami kesiapan Jakarta, wajah Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur," imbuhnya.
Dua panitia khusus lainnya yakni soal Rencana Induk Transportasi, wakil rakyat di Kebon Sirih itu menginginkan adanya peraturan daerah agar bisa menjadi patokan pengelolaan transportasi di Jakarta.
Selain itu, juga ada panitia khusus soal pengelolaan air minum setelah tidak lagi menggandeng Palyja dan Aetra.
Baca Juga: Australia Tawarkan Ahli untuk Bangun IKN Nusantara Jadi Kota Bersih, Hijau dan Berteknologi Tinggi
"Juga soal PAM setelah Aetra dan Palyja selesai, bagaimana dengan pengelolaan air minum untuk masyarakat Jakarta, ini kan perlu kami dalami," ucapnya.
Dua mitra swasta BUMD DKI PAM Jaya yakni Aetra dan Palyja akan berakhir kerja samanya pada 3 Januari 2023 atau setelah 25 tahun sejak 1997.
Dengan berakhirnya kontrak kerja itu, maka PAM Jaya sepenuhnya akan mengelola sistem air minum di Ibu Kota mulai 1 Februari 2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
DPRD DKI: Jakarta Mimpi Jadi Kota Global Tapi Anak Putus Sekolah Masih Banyak
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Kerja 36 Jam hingga Tidur di Lorong, Kasatpol PP DKI: 35 Anggota Saya Meninggal Dalam Setahun!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas