Suara.com - Mengemban tugas sebagai fasilitator perdagangan, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan arus logistik nasional dengan memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada para pelaku usaha. Sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan Bea Cukai terhadap operator ekonomi, yang terdiri dari importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, konsolidator, dan sebagainya, agar dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Kamis (9/6/2022) mengatakan, dengan menjadi AEO, suatu perusahaan akan menjadi trusted partner pemerintah, reputasi perusahaan akan meningkat, dan mendapatkan manfaat perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga kepabeanan (customs cooperation).
“Kabar baiknya, khusus untuk customs operation, saat ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-75/BC/2022 tanggal 28 April 2022 telah ditetapkan Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) antara Bea Cukai dengan instansi kepabeanan Korea, yaitu Korea Customs Service (KSC), yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022. MRA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik atau kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan. Dengan adanya MRA AEO antara Indonesia dan Korea tersebut, perusahaan AEO di Indonesia telah diakui juga sebagai AEO di Korea,” katanya.
Menurut Hatta, manfaat yang diterima perusahaan AEO pun akan semakin bertambah dengan adanya kerja sama administrasi kepabeanan Indonesia dan Korea ini.
Jika sebelumnya, perusahaan AEO telah mendapat pelayanan khusus seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal, prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan, kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification) dan pembayaran berkala, dan sebagainya, maka dengan MRA Indonesia-Korea, perusahaan akan mendapatkan manfaat tambahan berupa berkurangnya tingkat pemeriksaan/less inspection rate, efisiensi waktu dan biaya logistik (proses customs clearance yang semakin cepat), serta peningkatan usaha dan makin luasnya pangsa pasar, sehingga bisnis perusahaan akan semakin berkembang dan maju.
“Mengingat besarnya keuntungan yang akan didapatkan oleh penerima sertifikasi AEO, maka kami tak henti mengimbau masyarakat khususnya pelaku usaha, yang telah memenuhi syarat dan kriteria, untuk mengajukan sertifikasi AEO dan memanfaatkan fasilitas kepabeanan ini. Penerbitkan keputusan dan sertifikat AEO paling lambat enam puluh hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan peninjauan lapangan atau laporan peninjauan lapangan kembali. Sertifikat tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan hasil monitoring dan evaluasi,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut atas hal ini, korespondensi AEO secara khusus dapat ditujukan pada aeoindonesia@customs.go.id dan kanal komunikasi resmi Bea Cukai secara umum di Bravo Bea Cukai, atau mengakses eservice.insw.go.id. Adapun aturan MRA AEO Indonesia dan Korea dapat dibaca secara utuh melalui link https://bit.ly/KEP75BC2022.
Berita Terkait
-
Dukung Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Kota Palembang, Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk
-
Bea Cukai Berperan Aktif dalam Menciptakan APBN yang Optimal
-
Optimalkan Pengawasan di Wilayah Perairan, Bea Cukai Tanda Tangani PKS dengan TNI AL
-
Fasilitas Bea Cukai di Kawasan Industri Diklaim Dongkrak Kegiatan Ekspor
-
Dukung Gelaran Formule E, Bea Cukai Berikan Berbagai Fasilitas dan Kemudahan Pelayanan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang