Suara.com - Mengemban tugas sebagai fasilitator perdagangan, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan arus logistik nasional dengan memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada para pelaku usaha. Sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan Bea Cukai terhadap operator ekonomi, yang terdiri dari importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, konsolidator, dan sebagainya, agar dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Kamis (9/6/2022) mengatakan, dengan menjadi AEO, suatu perusahaan akan menjadi trusted partner pemerintah, reputasi perusahaan akan meningkat, dan mendapatkan manfaat perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga kepabeanan (customs cooperation).
“Kabar baiknya, khusus untuk customs operation, saat ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-75/BC/2022 tanggal 28 April 2022 telah ditetapkan Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) antara Bea Cukai dengan instansi kepabeanan Korea, yaitu Korea Customs Service (KSC), yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022. MRA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik atau kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan. Dengan adanya MRA AEO antara Indonesia dan Korea tersebut, perusahaan AEO di Indonesia telah diakui juga sebagai AEO di Korea,” katanya.
Menurut Hatta, manfaat yang diterima perusahaan AEO pun akan semakin bertambah dengan adanya kerja sama administrasi kepabeanan Indonesia dan Korea ini.
Jika sebelumnya, perusahaan AEO telah mendapat pelayanan khusus seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal, prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan, kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification) dan pembayaran berkala, dan sebagainya, maka dengan MRA Indonesia-Korea, perusahaan akan mendapatkan manfaat tambahan berupa berkurangnya tingkat pemeriksaan/less inspection rate, efisiensi waktu dan biaya logistik (proses customs clearance yang semakin cepat), serta peningkatan usaha dan makin luasnya pangsa pasar, sehingga bisnis perusahaan akan semakin berkembang dan maju.
“Mengingat besarnya keuntungan yang akan didapatkan oleh penerima sertifikasi AEO, maka kami tak henti mengimbau masyarakat khususnya pelaku usaha, yang telah memenuhi syarat dan kriteria, untuk mengajukan sertifikasi AEO dan memanfaatkan fasilitas kepabeanan ini. Penerbitkan keputusan dan sertifikat AEO paling lambat enam puluh hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan peninjauan lapangan atau laporan peninjauan lapangan kembali. Sertifikat tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan hasil monitoring dan evaluasi,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut atas hal ini, korespondensi AEO secara khusus dapat ditujukan pada aeoindonesia@customs.go.id dan kanal komunikasi resmi Bea Cukai secara umum di Bravo Bea Cukai, atau mengakses eservice.insw.go.id. Adapun aturan MRA AEO Indonesia dan Korea dapat dibaca secara utuh melalui link https://bit.ly/KEP75BC2022.
Berita Terkait
-
Dukung Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Kota Palembang, Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk
-
Bea Cukai Berperan Aktif dalam Menciptakan APBN yang Optimal
-
Optimalkan Pengawasan di Wilayah Perairan, Bea Cukai Tanda Tangani PKS dengan TNI AL
-
Fasilitas Bea Cukai di Kawasan Industri Diklaim Dongkrak Kegiatan Ekspor
-
Dukung Gelaran Formule E, Bea Cukai Berikan Berbagai Fasilitas dan Kemudahan Pelayanan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum