Suara.com - Setelah beberapa saat lalu publik dihebohkan dengan kasus minyak goreng pada Kementerian Perdagangan, kini POLRI kembali mengungkap kasus terbaru terkait kementerian ini. Ada sederet fakta korupsi gerobak UMKM yang menjadi program dari Kemendag terungkap baru-baru ini.
Kabar ini tentu menjadi pukulan selanjutnya untuk kementerian yang dipimpin oleh Muhammad Lutfi setelah terbongkarnya mafia minyak goreng yang terjadi beberapa bulan lalu. Apa saja fakta korupsi gerobak UMKM tersebut?
Publik kemudian bertanya-tanya, bagaimana hal ini bisa terjadi? Berikut beberapa fakta korupsi gerobak UMKM yang telah terungkap per 10 Juni 2022, saat artikel ini ditulis.
1. Diungkapkan oleh Brigjen Cahyono Wibowo
Pengungkapan kasus ini ke publik disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim POLRI, Brigjen Cahyono Wibowo pada Rabu, 8 Juni 2022 lalu. Bermula dari pengaduan masyarakat yang menyebutkan bahwa tidak ada penerimaan bantuan gerobak UMKM, pihak kepolisian kemudian menelusuri apa yang menyebabkan hal tersebut.
2. Terjadi pada Tahun 2018 dan 2019
Kasus ini sendiri sebenarnya sudah terjadi pada tahun 2018 dan 2019 silam, pada program pengadaan gerobak yang dilakukan Kementerian Perdagangan. Setelah penyelidikan panjang, akhirnya kasus dapat terungkap dan siap dibongkar di meja hijau.
3. Total Kerugian Negara Lebih dari Rp 73.000.000.000
Dalam dua tahun program tersebut diadakan, total kerugian yang diderita negara adalah lebih dari Rp 73.000.000.000. Untuk detail pengadaannya, tahun 2018 diprogramkan sebanyak 7.200 gerobak akan dibagikan dengan nilai masing-masing di angka Rp 7.500.000. tahun 2019 kembali dilaksanakan dengan target 3.500 gerobak, dengan nilai masing-masing Rp 8.600.000.
Baca Juga: Perwira Polda Sumsel AKBP Dalizon Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Kasus Proyek Infrastuktur di Muba
4. Mark Up Harga dan Pengadaan Fiktif
Hingga saat berita ini diturunkan, kerugian negara tersebut dijelaskan sebagai hasil dari mark up dari pengadaan gerobak, serta adanya proses pengadaan fiktif.
Akibatnya, spesifikasi gerobak yang diterima oleh masyarakat jauh dibawah standar yang sudah diajukan, serta banyak masyarakat yang tidak menerima unit gerobak bantuan UMKM tersebut.
5. Barang Bukti Gerobak Disita
Sebagai barang bukti dari kasus tindak pidana korupsi ini sendiri, yang disita adalah beberapa unit gerobak yang tidak dikirim ke penerimanya, serta unit gerobak yang bahkan belum dibayar hingga saat ini.
Beberapa fakta korupsi gerobak UMKM tentu akan terus bermunculan seiring berjalannya proses penyelidikan dan pengungkapan. Terus nantikan updatenya di suara.com!
Berita Terkait
-
Usut Kasus Proyek Fiktif Gerobak UMKM Kemendag, Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka
-
Banyak Gerobak Makanan dan Pembagian Air Mineral Gratis di Gedung Pakuan, Warganet: Orang Baik ya Pak Kamil
-
Azka Ulang Tahun, Deddy Corbuzier Kasih Kado Unik Gerobak Pedagang Kaki Lima
-
Gegara Tulisan Nyentrik di Gerobak Tukang Bakso, Warganet Ramai-ramai Nyanyi Lagu Ini
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!