Suara.com - Partai Buruh akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (13/6/2022). Pelaporan ini terkait masa kampanye 75 hari.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam kesepakatan masa kampanye 75 hari oleh KPU, pemerintah dan DPR.
Said menuturkan kesepakatan antara KPU dengan pemerintah dan DPR merupakan bentuk pelanggaran serius dan berat yang dilakukan oleh KPU.
"Itu pelanggaran serius. Kami akan laporkan KPU ke Bawaslu. Partai Buruh akan laporkan KPU karena telah melakukan pelanggaran undang-undang pemilu dan itu berbahaya," ujar Said Iqbal dalam jumpa pers secara virtual, Senin (13/6/2022).
Pelanggaran serius yang dimaksud Said Iqbal lantaran KPU merupakan lembaga independen yang dibentuk atas perintah Undang-undang Dasar.
Karena itu, kata Said Iqbal,sSeharusnya KPU tak boleh membuat kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. Pasalnya DPR dan pemerintah yang berisi partai politik akan menjadi peserta Pemilu.
"Masa KPU membuat kesepakatan dengan peserta pemilu dan serta Pilpres yang boleh dalam undang-undang konsultasi bukan kesepakatan setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Maka KPU komisioner rapat baru memutuskan secara independen," papar dia
Lebih lanjut, Said Iqbal menilai masa kampanye 75 hari sangat memberatkan partai non parlemen dan partai baru seperti Partai Buruh.
Karena itu Partai Buruh menolak kesepakatan masa kampanye 75 hari. Menurut Said Iqbal kesepakatan tersebut juga melanggar azas jujur dan adil.
"Ini sangat menguntungkan partai-partai yang ada di parlemen dan merugikan partai yang ada dalam parlemen dan partai baru, ini telah melanggar asas, jujur dan adil. Tidak adil, ini pelanggaran berat. Oleh karena kita minta hari ini kita akan laporkan KPU ke Bawaslu terhadap pelanggaran berat masa kampanye 75 hari, cabut itu kesepakatan dan jangan dituangkan dalam PKPU," katanya.
Untuk diketahui jajaran Partai Buruh sudah berada di kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU.
Berita Terkait
-
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presiden Partai Buruh: Cuma Untungkan Bandar Politik!
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
-
Permudah Evakuasi Area Tanah Longsor Bandung Barat, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jabar
-
Dipilih Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Partai Golkar
-
Kasatgas Tito Pastikan Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Novel Bamukmin Ungkap 5 Candaan Salat Pandji Usai Diperiksa Polisi, Apa Saja?
-
Gantikan Arief Hidayat, Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Konstitusi
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati, KPK Langsung Ingatkan soal Ini
-
'Saya Terima Rp 1,8 Miliar', Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Duit Panas Sertifikat K3
-
Alasan Damai Hari Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
-
Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu