Suara.com - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif listrik. Penyesuaian ini dilakukan setelah pertimbangab adanya perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya yaitu Indonesian Crude Price (ICP). Atas kenaikan tersebut, pemerintah persilahkan persilahkan pelanggan yang keberatan untuk turun daya, oleh karena itu simak cara turun daya listrik online berikut.
Melakukan daya turun secara online karap dilakukan oleh sebagian besar pelanggan. Karena cara ini merupakan cara yang paling praktis dan juga mudah tanpa harus repot mengurusnya ke luar rumah.
Listrik menjadi kebutuhan yang paling vital bagi manusia yang digunakan untuk berbagai keperluan dalam rumah tangga. Setiap rumah di Indonesia memiliki daya listrik yang berbeda-beda mulai dari 450 VA, 900 VA, 1300 VA, 2200 VA, hingga sebesar 5500 VA. Bagi pelanggan yang memasang daya listrik rendah PLN dapat menambah agar aliran listrik di rumah menjadi bertambah dan semua terpenuhi.
Selain itu, kini PLN juga menyediakan layanan untuk pelanggan yang ingin mengurangi daya listriknya. Pengajuan perubahan daya atau migrasi sebelumnya hanya dapat dilakukan melalui situs resmi PLN. Kini pelanggan dapat dengan mudah melakukan pengajuan melalui aplikasi PLN Mobile.
Cara Menggunakan Layanan PLN Mobile untuk Pengajuan Perubahan Daya Migrasi
1. Unduh dan instal aplikasi PLN Mobile di Playstore/Apple Store
2. Masuk ke aplikasi untuk melakukan resgistrasi
3. Masukkan nomor yang masih aktif untuk proses registrasi
Lantas bagaimana cara turun daya listrik online? Simak langkah-langkahnya berikut.
Baca Juga: Kendaraan Bermotor Ojek Daring Diusulkan untuk Diatur Berdasar Revisi UU Lalu Lintas
Cara Turun Daya Listrik Online
Berikut panduan cara turun daya listrik online dilansir dari keterangan PLN:
• Masuk ke aplikasi, lalu pilih menu “Perubahan Daya”.
• Klik Mulai.
• Pilih ID Pel/Nomor meter yang ditujukan untuk dilakukan permohonan perubahan daya atau masukkan ID pelanggan kemudian klik cari.
• Atur lokasi di kolom yang disediakan dan klik konfirmasi.
Berita Terkait
-
Kendaraan Bermotor Ojek Daring Diusulkan untuk Diatur Berdasar Revisi UU Lalu Lintas
-
Segini Biaya Turun Daya Listrik PLN, Bisa Jadi Solusi Tarif Listrik Naik
-
Syarat Menurunkan Daya Listrik dari 1300 ke 900 VA, Ikuti Panduan Berikut!
-
Ini Cara Pantau PPDB Online 2022 lewat HP, Mudah dan Praktis!
-
Industri Masih Tahap Pemulihan, Ekonom Sarankan Diskon Tarif Listrik Tetap Harus Diberikan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional