Suara.com - Umat Muslim seluruh dunia kini melaksanakan ibadah haji 2022 di Tanah Suci. Mereka berbondong-bondong mendatangi Masjidil Haram dan sekitarnya untuk menunaikan beragam rangkaian ibadah yang menjadi Rukun Islam ke-5 tersebut. Tapi apakah boleh berhubungan suami istri saat haji di Tanah Suci?
Tak jarang bagi jemaah haji yang sudah menjalin hubungan rumah tangga membawa pasangannya untuk menunaikan haji bersama.
Namun sebagian dari mereka bertanya, bagaimana hukum ketika seorang berhubungan suami istri saat haji?
Berikut penjelasan hukum menurut fiqh.
Hukum berhubungan suami istri saat haji
Perbuatan jima' (bersetubuh) merupakan salah satu larangan dalam haji. Larangan tersebut berlaku ketika seorang jemaah haji masih dalam kondisi berihram. Sehingga, hukum bagi seorang yang sedang berihram melakukn hubungan suami istri adalah haram.
Hal tersebut sesuai dengan yang tertulis di dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 197 yang terjemahannya sebagai berikut:
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal."
Dalam ayat tersebut tercantum istilah rafats yang berarti hal-hal yang menjerumuskan kepada keintiman. Adapun Pembimbing Ibadah Haji Kelompol Bimbimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Ittihad Ustaz Rafiq Zauhari,Lc. menjelaskan tak hanya bersetubuh, kata-kata yang membuat seseorang bernafsu seperti menggoda pasangan juga termasuk ke dalam perbuatan rafats tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Merokok Saat Haji di Tanah Suci?
Barangsiapa yang melakukan hubungan suami istri saat masih dalam kondisi berihram maka dirinya dikenakan hukuman damm. Tak tanggung-tanggung, hukuman damm bagi seorang yang melakukan hubungan suami istri saat berihram adalah menyembelih seekor unta.
Lantas, kapan seseorang sudah kembali diperbolehkan melakukan perbuatan suami istri?
Waktu seseorang kembali diperbolehkan melakukan hubungan suami istri saat haji
Ustaz Rafiq juga memberi penjelasan bahwa para jemaah haji diperbolehkan kembali untuk melakukan perbuatan suami istri ketika sudah menempuh tahallul.
Ada dua perbedaan masa tahallul bagi jemaah haji dan umrah. Pada ibadah umrah, hanya ada satu tahallul yakni ketika jemaah sudah melakukan potong rambut.
Bagi jemaah haji lantaran ada dua kali tahallul, maka diperbolehkan kembali berjima' (bersetubuh) ketika sudah menempuh tahallul kedua yakni tawaf ifadah yang umumnya dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah.
Berita Terkait
-
Bolehkah Merokok Saat Haji di Tanah Suci?
-
Jamah Calon Haji Indonesia Diimbau Tidak Foto-foto Berlebihan di Masjidil Haram
-
Di Manakah Makam Jemaah Haji Indonesia Bila Meninggal di Tanah Suci?
-
Tiara Marleen Tersangka, Haji Faisal Tegas Tak Mau Maafkan Si Pedangdut
-
Jamaah Haji Jangan Lakukan Tindakan Tercela dan Foto Berlebihan di Masjidil Haram
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Bertambah jadi 2.493 WNI, KBRI Phnom Penh Percepat Proses Kepulangan Lewat Paspor Darurat
-
DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya
-
Reza Arap Diperiksa 5 Jam Terkait Kematian Lula Lahfah, Polisi Cecar 30 Pertanyaan, Apa Saja?
-
Soroti Mulusnya Jalan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar UGM: Cacat Prosedur dan Tak Transparan
-
Garap Kali Cakung Lama, Pramono Anung Bakal Relokasi Rumah Warga Demi Jalan Inspeksi
-
Atasi Banjir Jakarta Utara, Pramono Anung Targetkan Normalisasi Kali Cakung Lama Rampung 2027
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh