Suara.com - Bripda Asep Sigit, petugas di Rutan bareskrim Polri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022), Saksi Asep mengaku bertemu sosok Napoleon ketika mengantarkan M. Kece ke dalam kamar tahanan.
Keterangan itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Bripda Asep terkait orang-orang yang mengantar Kece ke kamar sel nomor 11 pada Agustus 2021 lalu. Kepada JPU, Bripda Asep mengaku bertemu dengan sosok Napoleon.
"Pada saat di pintu 3 apakah ketemu orang di sana?" tanya JPU.
"Siap ketemu, Irjen Napoleon," kata Bripda Asep.
Kepada JPU, Bripda Asep mengatakan kalau seluruh tahanan berada di dalam sel ketika Kece tiba. Hal itu dia katakan ketika JPU bertanya terkait kondisi tahanan pada saat itu.
"Kondisinya semua tahanan di dalam semua," ucap Asep.
Saat jalannya persidangan JPU juga memutar rekaman kamera pengawas CCTV yang menampilkan kondisi Rutan Bareskrim Polri pada saat Kece tiba. JPU pun heran, mengapa Irjen Napoleon tidak berada di dalam sel meski dia berstatus sebagai tahanan -- dengan perkara yang berbeda.
"Lho, ini terdakwa (Napoleon) kan? Apakah bukan tahanan sehingga dia tidak di kamar? Terdakwa ini bukan tahanan sehingga tidak masuk ke dalam sel? tanya JPU.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Dua Buronan Pengedar Sabu 47 Kg Jaringan Malaysia
"Irjen Napoleon masih aktif," jawab Asep.
"Oh jadi kalau masih aktif dia tidak di dalam?" tanya jaksa.
Bripda Asep hanya menjawab dengan gestur anggukan kepala.
Merujuk pada dakwaan yang dibacakan di sidang tanggal Kamis (24/3/2022) lalu, Kace diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit.
Bripda Asep Sigit Pambudi, kata jaksa, menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.
"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," kata jaksa Faizal Putrawijaya.
Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
M Kece Absen Lagi, Dua Polisi Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan dengan Terdakwa Irjen Napoleon
-
Bareskrim Polri Tangkap Dua Buronan Pengedar Sabu 47 Kg Jaringan Malaysia
-
Bareskrim Usut Pengedit Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi
-
Gandeng FBI, Bareskrim Lacak Aset Tersangka Korupsi Rudy Hartono Iskandar
-
M Kece Tak Hadir Lagi ke Sidang Setelah Sempat Sakit, Irjen Napoleon: Saya Diuntungkan
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
Terkini
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!
-
'Saya Penjaga Rumah', Cerita Ahmad Sahroni Nyamar ART saat 'Diamuk' Massa Penjarah!
-
Berakhir Tewas usai Dibuang ke Depan Panti Anak Yatim, Pembuang Bayi di Palmerah Diburu Polisi
-
Ada 4.711 Kasus Keracunan MBG, Dasco Minta Aparat Ikut Investigasi
-
Keras Kepala, Ibu Hamil Ini Bikin Emosi Penumpang Pesawat karena Tolak Diperiksa Kesehatan
-
KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Rp 165 Miliar