Suara.com - Kurang dari beberapa pekan lagi sebagian umat Islam akan melaksanakan ibadah haji. Di dalam menjalankan haji, terdapat tiga macam jenis haji yaitu haji tammattu, haji ifrad, dan haji qiran. Lantas haji ifrad adalah haji apa?
Begini pengertian, niat dan tata caranya. Secara umum, pengertian haji ifrad adalah ibadah dilakukan sebelum umrah.
Sementara itu, haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dikerjakan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat haji. Penetapan mengenai kewajiban haji ini seauai dengan firman Allah dalam surah Al Imran ayat 96 yang artinya:
"Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah Maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.”
Seperti yang telah dijelaskan di atas, dalam ibadah haji terdapat tiga macam jenis. Salah satunya yaitu haji ifrad.
Pengertian Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah proses melaksanakan ibadah haji yang terpisah antara ibadah haji dengan ibadah umrah. Dalam menjalankan ibadah haji ifrad, jemaah diharuskan melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu sebelum kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah.
Dalam pelaksanaannya, saat memakai kain ihram dari miqod jemaah hanya membaca niat haji saja. Selanjutnya tetap dalam keadaan ihram sampai selesai waktu haji (hari raya kurban).
Setelah selesai melaksanakan ibadah haji, baru jemaah melanjutkan dengan melaksanakan ibadah umrah. Bagi jemaah yang melaksanakan haji ifrad tidak diwajibkan membayar Dam (denda).
Baca Juga: Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Adalah Wajib Bagi yang Mampu, Apa Maksudnya?
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa haji Ifrad meruapakqn satu-satunya bentuk haji yang tidak diwajibkan ataa denda (dam). Hal ini tentu saja berbeda dengan haji-haji lainnya, seperti Tamattu' dan Qiran yang mewajibkan membayar denda bagi jamaahnya.
Sementara, orang yang mengerjakan haji ifrad hanya perlu melakukan satu tawaf saja, yaitu disebut tawaf ifadhah. Sedangkan tawaf lainnya, seperti tawaf wada’ dan qudum, tidak wajib dikerjakan.
Berikut ini bacaan niat haji ifrad:
Labaikallah Humma Khaajja
Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
Berita Terkait
-
Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Adalah Wajib Bagi yang Mampu, Apa Maksudnya?
-
INFOGRAFIS: Rute Bus Shalawat untuk Jemaah Haji di Makkah
-
Apa Itu Haji Akbar? Diprediksi Berpotensi Terjadi Pada Puncak Haji 2022
-
Info Haji 2022: Awas Badai Pasir dan Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jamaah Diimbau Pakai Masker
-
Lepas Kloter 2 Jemaah Haji Kalbar Menuju Madinah, Ria Norsan Ingatkan untuk Jaga Kesehatan dan Jaga Hati
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026