Suara.com - Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob menginstruksikan jajarannya untuk mempelajari dan meninjau ulang undang-undang (UU) yang ada termasuk 147 yang dianggap usang.
Dikutip kantor berita Antara dari Bernama pada Jumat (17/6/2022), PM Malaysia menyampaikan pernyataan itu saat meresmikan perayaan Golden Jubilee Fakultas Hukum Universitas Malaya (UM).
Ismail Sabri Yaakob mengatakan ada kebutuhan mendesak agar undang-undang negara diubah untuk mengikuti perubahan zaman. Dan perbaikan akan memastikan kesejahteraan Keluarga Malaysia.
Perdana Menteri Malaysia mengatakan pemerintah telah menerapkan transformasi hukum yang signifikan. Ia telah menginstruksikan Divisi Urusan Hukum Departemen Perdana Menteri untuk mempelajari dan meninjau undang-undang yang ada, termasuk 147 yang dianggap usang.
Sebagai contoh, teknologi digital berkembang pesat. Dalam konteks tersebut, undang-undang yang ada sudah tidak relevan lagi dengan booming teknologi digital, bahkan agak ketinggalan dengan perubahan yang terjadi saat ini.
"Undang-undang yang ada seperti Common Gaming Houses Act 1953, misalnya, hanya berlaku untuk penegakan terhadap aktivitas perjudian di dalam gedung dan tidak secara online," katanya.
Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia menyebutkan pemerintah sedang menerapkan beberapa langkah proaktif dalam memberdayakan hukum negara, di antaranya usulan untuk menghapus hukuman mati wajib.
Banyak yang bingung tentang penghapusan hukuman mati wajib yang diumumkan baru-baru ini, seolah-olah hukuman mati telah dihapuskan.
"Pemerintah belum menghapus hukuman mati, tetapi (sekarang) akan diserahkan kepada kekuasaan dan kebijaksanaan hakim untuk menentukan apakah seorang pelanggar harus diberikan hukuman mati atau hukuman alternatif," jelasnya.
Baca Juga: Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower, Mahathir Mohamad Bicara Soal Hubungan Indonesia-Malaysia
Ia mengatakan, tujuan tersebut harus menjadi dasar dan kebijakan bagi pemerintah dan pembuat kebijakan dalam hal-hal yang berkaitan dengan pemidanaan untuk menemukan hukuman yang terbaik, tepat dan efektif.
Ismail Sabri Yaakob mengatakan ada kebutuhan mendesak agar undang-undang negara diubah untuk mengikuti perubahan zaman. Juga mengatakan bahwa fenomena lompat partai, terutama setelah Pemilihan Umum ke-14, telah menghambat proses demokrasi konstitusional di Malaysia.
Ia menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Lompat Partai oleh Panitia Khusus Parlemen sekarang dalam tahap akhir dan diharapkan akan diajukan di Parlemen pada bulan Juli.
Selain itu, Perdana Menteri Malaysia mengatakan ada juga RUU Pendanaan Politik untuk meningkatkan transparansi kontribusi politik dengan mengurangi risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang terkait dengannya.
Ismail Sabri Yakoob mengatakan tiga pilar penting dalam Demokrasi Parlementer dengan Monarki Konstitusional, yakni Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif memiliki perannya masing-masing.
Ia mengatakan setiap kebijakan yang dirumuskan pemerintah dilandasi semangat kebersamaan dengan memperhatikan kepentingan setiap agama, ras dan seluruh keluarga Malaysia.
Tag
Berita Terkait
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna
-
Satu Suara di Parlemen, AKSI dan VISI Kompak Perjuangkan Nasib Pencipta Lagu di Hadapan DPR
-
Ahmad Dhani Sebut Sistem Royalti Blanket License Rawan Korupsi, Yakin Ada Orang LMK Bakal Dipenjara
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum