Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan kasasi atas vonis bebas terdakwa Samin Tan dari Mahkamah Agung (MA).
KPK meminta salinan kasasi karena pemilik PT Borneo Lumbung Energi atau PT BLEM itu dinyatakan bebas. Hal tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Saat ini secara resmi kami belum menerima salinan kasasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).
Salinan putusan ini ditunggu lembaga antirasuah untuk mencermati pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan. Termasuk, objektif atau tidaknya putusan tersebut.
"Kira-kira apakah menurut kami dari kacamata penuntut umum apakah pertimbangannya itu objektif atau tidak ? Apakah bertentangan dengan keyakinan penuntut umum ?," ucap Ali.
Nantinya, sambung Ali, salinan itu juga akan dirapatkan bersama pimpinan KPK sebelum mengambil jaksa langkah lanjutan.
"Ya, tentunya kami akan merapatkan dulu ke tim ke pimpinan. Kami jelaskan dulu pokok-pokok putusan itu, kemudian kira-kira dari fakta persidangan apakah ada pertimbangan majelis hakim yang bertentangan," ujarnya.
Bila nantinya ada sejumlah kejanggalan, KPK akan melakukan upaya hukum luar biasa. Apalagi, saat ini jaksa dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI.
"Tapi tentunya putusan ini menjadi preseden buruk kedepannya (vonis bebas Samin Tan). Kalau memang ini dibiarkan, termasuk nanti bisa menjadi novum bagi terpidana-terpidana lain untuk mengajukan PK. Kami harus cermati dulu UU Kejaksaan dulu, kemudian nanti apakah ada celah untuk mengajukan PK," imbuhnya
Baca Juga: Titik Terang Kasus Pembunuhan Nenek di Malang, Pelaku Mengarah ke Cucunya Sendiri
Sebelumnya, Peneliti ICW Lalola Easter mempertanyakan komitmen MA dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, setelah tidak mempertimbangkan memori kasasi KPK terkait divonis bebasnya Samin Tan.
"Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan," kata Lalola Easter dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Maka itu, kata Lola, ICW mendorong agar KPK segera mengajukan permohonan peninjauan kembali atau (PK) atas ditolaknya kasasi di MA.
"Namun kemungkinan itu penting untuk tetap dicoba mengingat sebelumnya KPK sempat melakukan hal tersebut dalam putusan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," ujar Lola
Diketahui, Pemilik PT. Borneo Lumbung energi atau PT. BLEM itu sempat dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Putusan tolak banding KPK oleh MA setelah dilihat dari halam resmi situs MA. "Tolak (bunyi putusan),"dikutip, pada Senin (13/6/2022).
Berita Terkait
-
Tim KPK Dikabarkan Satroni Pertamina, Usut Dugaan Kasus Korupsi LNG?
-
ICW Soroti Vonis Bebas Samin Tan, Dorong KPK Ajukan PK dan Minta KY Turun Tangan
-
Samin Tan Divonis Bebas, KPK: Bisa Jadi Preseden Buruk
-
Korupsi Proyek di BUMN Konstruksi Amarta Karya Sudah Ada Tersangka, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan
-
Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung