Suara.com - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI mengubah 22 nama jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi akan berimbas ke pencatatan kependudukan. Warga yang beralamat di jalanan yang diubah namanya harus melakukan pembaruan dokumen kependudukan lantaran data alamat mereka berubah.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berencana untuk segera membuka layanan ubah data pada dokumen kependudukan, termasuk alamat.
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Berikut adalah cara memperbarui alamat KTP dan KK.
Prosedur memperbarui KTP
Mengubah data sekaligus memperbarui KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil terdekat. Mengutip dari informasi resmi di laman Pemerintah Indonesia indonesia.go.id, hendaknya sebelum melakukan perubahan di Dukcapil, siapkan beberapa dokumen prasyarat berikut ini:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar
- Surat keterangan dari instansi terkait untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
Terkait dengan pembaruan KTP karena perubahan nama jalan, maka dokumen yang perlu disiapkan adalah surat keterangan yang dibuat oleh RT/RW.
Setelah dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan sesuai dengan kepentingan perubahan data yang diinginkan, maka berikut adalah tahapan-tahapan selanjutnya seperti yang dijelaskan dalam laman situs Pemerintah Indonesia:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
- Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan
- Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
- Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Prosedur memperbarui KK
KK dapat diubah jika terjadi tiga hal yakni penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan karena ada yang menumpang, dan pengurangan anggota keluarga karena ada yang meninggal.
Tak jauh berbeda dengan prosedur perubahan KTP, berikut adalah dokumen prasyarat yang harus disiapkan sebelum mengurus perubahan KK di kantor Kelurahan:
- Surat Pengantar dari RT/RW
- KK Lama
Untuk penambahan anggota karena kelahiran maka perlu menyertakan surat keterangan lahir, sedangkan untuk pengurangan karena kematian perlu menyertakan surat kematian (jika ada yang meninggal).
Berikut adalah prosedur pembaruan KK:
- Datang ke kantor kelurahan
- Minta formulir permohonan pembuatan KK baru
- Kemudian akan diarahkan ke kantor kecamatan untuk mengajukan proses pembuatan KK baru
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Data Dukcapil: Penduduk Indonesia Terbanyak Berasal dari Shio Tikus
-
Dukcapil Temukan Nama dengan 79 Huruf: Terlalu Panjang untuk Kolom KTP!
-
Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya
-
Data Dukcapil: Junaidi dan Nur Hayati Jadi Nama Paling Banyak Dipakai di Indonesia
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran