Suara.com - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI mengubah 22 nama jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi akan berimbas ke pencatatan kependudukan. Warga yang beralamat di jalanan yang diubah namanya harus melakukan pembaruan dokumen kependudukan lantaran data alamat mereka berubah.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berencana untuk segera membuka layanan ubah data pada dokumen kependudukan, termasuk alamat.
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Berikut adalah cara memperbarui alamat KTP dan KK.
Prosedur memperbarui KTP
Mengubah data sekaligus memperbarui KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil terdekat. Mengutip dari informasi resmi di laman Pemerintah Indonesia indonesia.go.id, hendaknya sebelum melakukan perubahan di Dukcapil, siapkan beberapa dokumen prasyarat berikut ini:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar
- Surat keterangan dari instansi terkait untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
Terkait dengan pembaruan KTP karena perubahan nama jalan, maka dokumen yang perlu disiapkan adalah surat keterangan yang dibuat oleh RT/RW.
Setelah dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan sesuai dengan kepentingan perubahan data yang diinginkan, maka berikut adalah tahapan-tahapan selanjutnya seperti yang dijelaskan dalam laman situs Pemerintah Indonesia:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
- Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan
- Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
- Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Prosedur memperbarui KK
KK dapat diubah jika terjadi tiga hal yakni penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan karena ada yang menumpang, dan pengurangan anggota keluarga karena ada yang meninggal.
Tak jauh berbeda dengan prosedur perubahan KTP, berikut adalah dokumen prasyarat yang harus disiapkan sebelum mengurus perubahan KK di kantor Kelurahan:
- Surat Pengantar dari RT/RW
- KK Lama
Untuk penambahan anggota karena kelahiran maka perlu menyertakan surat keterangan lahir, sedangkan untuk pengurangan karena kematian perlu menyertakan surat kematian (jika ada yang meninggal).
Berikut adalah prosedur pembaruan KK:
- Datang ke kantor kelurahan
- Minta formulir permohonan pembuatan KK baru
- Kemudian akan diarahkan ke kantor kecamatan untuk mengajukan proses pembuatan KK baru
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Sambangi Balai Kota, Gus Ipul 'Tagih' Pramono Sekolah Rakyat Permanen: Kami Harap Dukungan Lahan
-
Komika Obi Mesakh Protes Pelayanan Publik di Bekasi: Masa Ngurus KTP Hilang Kuota Sehari 10 Sih
-
Gubernur Pramono Anung Ingin 'Boyong' IKJ dari Cikini ke Kota Tua, Begini Reaksi Kampus
-
Pramono Anung Tegaskan Santri Bukan Sekadar Simbol Religi, tapi Motor Peradaban Jakarta
-
Polemik Dana Pemprov yang 'Parkir': Mengapa Jabar Bantah, DKI 'Jujur', dan BI Buka Data?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana