Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pendeta, Andreas Kostan Pagawak dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Andreas akan diperiksa sebagai saksi. Keterangan Andreas diperlukan penyidik antirasuah. Selain Andreas KPK juga memanggil Slamet berprofesi sebagai sopir.
"Kami periksa dua orang dalam kapasitas saksi untuk TPK (tindak pidana korupsi) pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan dua saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah mereka hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik antirasuah.
Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.
Dalam kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun kontruksi perkara kasus korupsi ini. Hingga kini, kata Ali, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," ucap Ali beberapa waktu lalu
Ali menyebut pihaknya akan terus memberikan informasi terkait perkara ini kepada masyarakat.
Baca Juga: Gegara Laporan Dewas KPK Belum Rampung, Sidang Etik Lili Pintauli Soal Tiket MotoGP Masih Buram
Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga meminta kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil penyidik dalam pemeriksaan untuk kooperatif.
"Khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Gegara Laporan Dewas KPK Belum Rampung, Sidang Etik Lili Pintauli Soal Tiket MotoGP Masih Buram
-
Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Panggil Kepala BNPB Kabupaten Muna
-
Ramai Ihwal Hadiah untuk Guru Disebut Gratifikasi, Benarkah?
-
Periksa Pegawai Pertamina, KPK Cecar Soal Mekanisme Awal Proyek LNG Tahun 2011-2021
-
Berkas Perkara Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK, Bupati Bogor Ade Yasin segera Diseret ke Pengadilan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh